Spirit Kalteng

Cuti Bersama ASN Mulai 29 April-6 Mei

20
×

Cuti Bersama ASN Mulai 29 April-6 Mei

Sebarkan artikel ini
Foto Sekretaris Daerah Hera Nugrahayu

+Pejabat dan ASN Dilarang Open House

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya belum lama ini telah mengeluarkan surat keputusan terkait dengan revisi penetapan hari libur nasional dan cuti aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2022. Dalam surat tersebut, turut memuat sejumlah aturan serta tanggal pemberlakuan cuti bersama ASN dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Wali Kota Palangka Raya melalui Sekretaris Daerah Hera Nugrahayu, saat dikonfirmasi Rabu (27/4/2022), mengatakan, hari libur nasional dalam waktu dekat adalah Hari Buruh Nasional pada 1 Mei dan Hari Raya Idul Fitri pada 2 dan 3 Mei 2022.
“Sehingga pemerintah pusat dan daerah menetapkan cuti bersama akan dimulai pada hari Jumat (29/4/2022) besok sampai dengan Jumat (6/5/2022) mendatang. Total ada 10 hari, yang termasuk dengan hari libur nasional dan hari libur pelayanan publik di hari Minggu,” kata Hera.
Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh pimpinan instansi di lingkup Pemko Palangka Raya, agar dapat meningkatkan kedisiplinan para pegawai untuk mentaati jam kerja, terutama pada Senin (9/5) mendatang saat cuti bersama telah berakhir dan ASN kembali bekerja seperti biasa.
Kepala instansi, lanjutnya, diminta untuk melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut. Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang jelas setelah pelaksanaan cuti bersama, maka dapat diambil tindakan tegas untuk meningkatkan disiplin para pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“ASN juga diingatkan dengan tegas untuk tidak mengambil cuti, terhitung satu minggu sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama ini,” jelas Hera.
Sedangkan bagi unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan luas seperti fasilitas layanan kesehatan, layanan komunikasi, listrik, air minum, perpajakan, bea cukai dan sejenisnya, diminta Hera agar dapat mengatur penugasan pegawainya di hari libur nasional dan cuti bersama sesuai aturan yang berlaku.

Larangan Open House
Sementara untuk larangan open house, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022, dimana selama Ramadan, pejabat dan ASN dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, serta larangan untuk kegiatan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Meski demikian, ternyata aturan tersebut tidak berlaku untuk umum, melainkan untuk pejabat dan ASN yang ada di seluruh lingkungan instansi pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Air.
Hera mengatakan, jika seluruh pejabat maupun pegawai dan ASN di lingkungan Pemko setempat, tentu akan mengikuti segala kebijakan pemerintah pusat, termasuk terkait acara open house atau griya yang tidak diperbolehkan.
“Pejabat dan ASN harus patuh, loyal dan senantiasa mengikuti aturan pemerintah yang lebih tinggi,” ungkap Hera saat dikonfirmasi awak media, Rabu.
Menurutnya, kebijakan larangan bagi pejabat dan ASN menggelar open house sebenarnya lebih kepada upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat ini belum benar-benar berakhir. Adanya kegiatan open house, dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar.
Apalagi saat ini diakui Hera, angka kasus aktif Covid-19 di Kota Cantik terus mengalami penurunan signifikan, yang berarti pengendalian sebaran Covid-19 sudah tertangani dengan baik, sehingga harus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Segenap elemen masyarakat, baik itu pemerintah maupun masyarakat biasa, harus dapat menjalankan disiplin prokes dengan ketat. Kasus saat ini sudah jauh menurun, tak mungkin kita ingin jika kasus ini meningkat kembali seperti tahun-tahun sebelumnya. Semua pihak harus bahu membahu serta bekerja sama agar kasus aktif tidak meningkat lagi, khususnya pascalibur panjang nanti,” pintanya.
Terlepas dari hal tersebut dan seiring pengendalian sebaran Covid-19 yang saat ini sudah mulai tertangani dengan baik, diakuinya kini berbagai kebijakan kelonggaran telah diberlakukan pemerintah. Ia mencontohkan, pemerintah telah mempersilakan umat muslim melaksanakan Salat Tarawih di masjid dan masyarakat yang diperbolehkan untuk mudik lebaran. Kemudian juga ada kebijakan Salat Idul Fitri kembali bisa dilaksanakan, baik di masjid maupun lapangan terbuka.
“Namun lagi-lagi semua itu bisa dilakukan sepanjang masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, seluruh masyarakat setidaknya telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 dua dosis dan satu dosis penguat atau booster,” tukasnya.
Selebihnya bagi masyarakat umum yang akan melaksanakan perayaan Idul Fitri, harus tetap memerhatikan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi.
“Tetap jalankan prokes. Bagi yang belum divaksin agar menuntaskan setiap tahapan vaksinnya sampai dengan vaksin booster sebagai perlindungan,” pungkas Hera. rgb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *