Hukrim

Bejat! Guru Ngaji di Paduran Sebagau Cabuli Empat Muridnya

31
×

Bejat! Guru Ngaji di Paduran Sebagau Cabuli Empat Muridnya

Sebarkan artikel ini

PULANG PISAU/TABENGAM.CO.ID – Suguh tidak patut dicontoh, seorang pria paruh baya SAR (48) warga  Paduran Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah yang berpropesi sebagai guru ngaji nekat menggerayangi dan melakukan tindakan cabul terhadap 4  orang muridnya. Bejatnya, kelakuan SAR ini dilakukan di Masjid, pada saat jam pelajaran.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP. Daspin, Senin (29/8/2022) membenarkan peristiwa tersebut, dimana kejadian terjadi pada bulan September 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 sekira pukul 15.30 wib, dan terjadi di Masjid komplek estate AY Kecamatan Sebangau Kuala, dengan empat orang korban 1) berusia 9 tahun 8 bulan, 2) Umur 9 tahun 8 bulan, 3) Umur 11 tahun, dan 4) umur 11 tahun.

Mengetahui peristiwa memilukan itu, V S (36) orang tua korban, warga Kecamatan Sebangau Kuala melaporkan peristiwa nahas tersebut ke kepolisian setempat.

Untuk modusnya, kata Daspin, pada saat korban belajar mengaji lalu pelaku memangku korban dan pada saat korban sedang membaca lalu tangan kanan pelaku masuk kedalam mukena dan meraba korban.

Kronologis kejadian, lanjut Daspin, pada bulan September 2021 lalu sekira jam 15.00 wib di dalam mesjid Baiturohman PT. SCP 2 korban sedang belajar mengaji dan gilaran anak perempuan yaitu korban 1 dipangku oleh terlapor lalu korban membaca ayat suci lalu tangan kanan terlapor masuk ke dalam mukena dan menggrayangi tubuh korban.

“Setiap mengaji korban selalu dicabuli dengan cara korban dipangku lalu dipeluk dari belakang,” beber Daspin menjelaskan.

Untuk korban 2, korban 3 dan korban 4 juga diperlakukan hal yang sama. Lalu orang tua korban keberatan dan melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Pulang Pisau.

Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni1 (satu) lembar baju mukena warna biru, 1 (satu) lembar mukena rok warna biru, 1 (satu) lembar baju mukena warna hijau, dan1 (satu) lembar mukena rok warna hijau.

” Tindakan yang telah kita laksanakan menerima laporan, mendatangi TKP, mencatat saksi saksi, membuat laporan Polisi, dan mengamankan pelaku dan barang bukti,” jelasnya.

Lanjut Daspin, untuk perkaraya yang ditetapkan yakni Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo 65 ayat (1) KUHPidana . c-mye

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *