- Membahayakan Masyarakat Adat
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Lamandau sebagai tidak jelas, tidak lengkap, dan membahayakan.
Direktur LBH Palangka Raya Aryo Nugroho Waluyo menilai, Raperda yang merupakan insiatif dari DPRD Kabupaten Lamandau itu, perlu dikaji ulang dan harus melibatkan MHA Lamandau dalam tiap pembuatan pasal-pasal yang termuat.
“Sangat disayangkan bahkan bisa menjadi membahayakan bagi MHA khususnya di Kabupaten Lamandau jika Raperda ini disahkan tanpa ada perubahaan berdasarkan hukum yang hidup di Masyarakat Adat Kabupaten Lamandau dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Ataupun Raperda ini disahkan tapi tidak memberi manfaat bagi MHA,” tegas Aryo, Jumat (2/9).
LBH Palangka Raya menggelar kegiatan Publik Review Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Lamandau, Kamis (1/9). Sebagai majelis yang melakukan review terhadap Raperda ialah Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Louise Theresia dan Destano Anugrahnu dari Borneo Institut. Peserta kegiatan berasal dari berbagai lembaga masyarakat sipil di Palangka Raya.
Aryo mengutip hasil kajian dari Louise Theresia yang menyatakan draf raperda tersebut secara judul tidak jelas karena tidak menyebutkan wilayah mana akan diberlakukan karena hanya menyebutkan ‘Raperda Nomor…Tahun 2021 tentang Pengakukan dan Perlindungan MHA’.
Raperda disebut aneh karena dalam batang tubuh mengulas tentang hutan adat dan tanah adat, namun dalam konsideran tidak menuliskan tentang Undang-Undang (UU) Kehutanan dan UU Pokok Agraria. Ruang lingkup berlakunya peraturan daerah tidak disinggung dalam Raperda sehingga batasan masalahnya sangat tidak jelas.











