PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya turut angkat suara menanggapi statement gagalnya Food Estate singkong di Kabupaten Gunung Mas berdasar hasil investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng.
“Walhi harus menggugat,” tegas Aryo Nugroho Waluyo, Direktur LBH Palangka Raya, Selasa (6/9/2022).
Dia menyebut, akan lebih tepat bila Walhi melakukan gugatan lingkungan hidup, akibat adanya aktivitas yang merusak lingkungan.
Aryo meminta para aktivis lingkungan untuk berbuat lebih, dalam menyikapi indikasi gagalnya proyek Food Estate yang telah menghilangkan sejumlah tutupan hutan pada lokasi garapan.
“Kami mendorong sebenarnya persoalan Food Estate kepada kawan-kawan LSM lingkungan, untuk mengkaji kerusakan lingkungan bersama para akademisi, dan setelah itu baru diajukan gugatan. Ini penting sebenarnya, mengingat proyek Food Estate tidak hanya gagal di masa Presiden Jokowi, namun juga pernah gagal di zaman Soeharto di Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Aryo.
Dia berpendapat, harus ada pemahaman soal keperdataan lingkupnya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi atau pengingkaran terhadap suatu perjanjian.
“Dalam soal kebijakan Food Estate ini lebih mengarah ke PMH. Tapi yang harus dipastikan apa kerugian yang didapatkan dalam program Food Estate ini,” saran Aryo.
Dia mencontohkan, jika ada lahan warga digunakan untuk Food Estate, namun tidak ada ganti rugi, maka bisa digugat secara PMH. Jika dilihat sisi lain bahwa ada kerusakan lingkungan, ini juga bisa digugat oleh LSM lingkungan.
“Tentunya kerusakan lingkungan ini harus diperkuat dengan kajian secara akademis,” yakin Aryo.
Kemudian barulah dapat diterapkan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi setiap orang yang melakukan PMH diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut. “Sehingga dalam hal ini harus ada unsur kerugian secara materil terlebih dahulu,” tandas Aryo. dre











