-
Spirit Kalteng

3 Terdakwa Korupsi Katingan Vonis Bebas

43
×

3 Terdakwa Korupsi Katingan Vonis Bebas

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE BEBAS- Dua terdakwa korupsi yang divonis bebas saling memberi semangat. Nurodin (kiri) terjerat korupsi bibit sapi dan Supriady (kanan) terdakwa korupsi tunjangan khusus guru.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan Supriady, selaku terdakwa perkara korupsi Penyimpangan Penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNS Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017, nyaris menangis mendengar pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (6/9/2022).

Ketua Majelis Hakim yakni Irfanul Hakim didampingi dua Hakim Adhoc membebaskan Supriady dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan.

Uniknya, persidangan juga dihadiri Nurodin, terdakwa perkara korupsi bibit sapi di Kabupaten Katingan yang seminggu sebelumnya juga divonis bebas oleh Majelis Hakim.

“Mau beri semangat. Siapa tahu ketularan (vonis bebas) juga,” seloroh Nurodin sebelum persidangan.

Dari catatan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada April 2022 juga memvonis bebas Runai, selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan. Sehingga total ada 3 terdakwa dari 3 perkara korupsi berbeda di Kabupaten Katingan yang divonis bebas dalam waktu 6 bulan.

Dalam perkara Supriady, Majelis Hakim menyatakan tugas verifikasi dan sosialisasi kepada guru bukanlah tugas terdakwa selaku bendahara. Kementerian Pendidikan juga telah menyatakan Supriady dalam tugasnya tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dibenarkan oleh Bupati Katingan.

“Bupati yang mengirimkan surat kepada Inspektorat bahwa itu tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Irfanul Hakim dalam pertimbangannya.

“Saya mencucapkan rasa terima kasih kepada Majelis Hakim yang memutuskan perkara dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya,” ucap Supriady.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada media massa yang sejak awal hingga proses persidangan, terus memantau dan memberitakan perkara tersebut.

Sebelum vonis bebas, JPU telah menuntut Supriady dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Supriady yang didampingi Penasihat Hukum Ari Madia, Endas Trisnawati, dan Abdul Siddik menyatakan telah siap menghadapi, apabila JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Latar belakang perkara dakwaan terhadap Supriady dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNS Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017. Dana berasal dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017.

JPU menyatakan perbuatan Supriady bersama dengan mantan Asisten I Sekretaris Daerah Katingan, Jainudin Sapri yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kabupaten Katingan dan Jefri Suryatin telah menimbulkan kerugian keuangan Negara senilai Rp5.841.317.870,- sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Nomor: 700/05/LHP-K/INSP/2018 Tanggal 30 April 2018 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan.

Jainudin Sapri pernah ditetapkan sebagai menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Namun Pengadilan Negeri Kasongan memenuhi permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik tidak prosedural, sehingga Jainudin lepas dari status tersangka. dre

-
-
-