-
Spirit Kalteng

Nomenklatur Baru Gunakan Istilah Pekerja, Bukan Buruh

52
×

Nomenklatur Baru Gunakan Istilah Pekerja, Bukan Buruh

Sebarkan artikel ini
Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dan Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berdiskusi terkait dengan Perubahan Atas UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerjaan/Serikat Buruh, di Jakarta, Rabu (14/9).

Anggota PPUU Agustin Teras Narang mengatakan, ada beberapa perkembangan yang diperhatikan dalam situasi kekinian, termasuk soal berkembangnya industri kerja seperti digitalisasi yang membutuhkan perhatian.

Hal yang menarik dalam diskusi itu, kata Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, berkenaan dengan penggunaan istilah pekerja dan buruh. Ada sejarahnya dan faktor ideologis di balik nama kelompok tenaga kerja ini. Dipandang perlu nomenklaturnya dan konsepnya disatukan.

“Saya mendorong harus ada keputusan politik. Tidak perlu melihat pada penggunaan UU lama yang menggunakan serikat pekerja atau serikat buruh. Hal ini karena kita melihat istilah penggunaan kata buruh itu terkesan diskriminatif, sebagai imbas masih adanya pandangan kurang bagus terhadap posisi buruh,” kata Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini, perihal perkembangan diskusi PPUU dengan Komite III DPD RI, via WhatsApp, Rabu.

Teras mengharapkan, PPUU berani untuk menggunakan istilah pekerja tersebut. Artinya, di DPD RI sudah ada satu pandangan yang tidak membedakan buruh dan pekerja. Memandang keduanya sebenarya adalah para tenaga kerja yang haknya perlu diperhatikan, di samping juga tentu kewajibannya.

Diakui Teras, ini mungkin sedikit melawan arus, tapi sekali-sekali diperlukan untuk semua pihak saling menyampaikan argumentasinya secara objektif dan konstruktif. Persoalan nanti diterima atau tidak, itu adalah dinamika proses legislasi dan dimungkinkan penyesuaian.

Bagaimana pun, lanjut Teras, lepas dari adanya ideologi pergerakan, antara para sahabat yang memilih Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, pada akhirnya kedua kelompok ini sama-sama butuh mendapatkan keadilan, kemanfaatan, serta kesejahteraan yang diperjuangkan lewat organisasi masing-masing. Hal ini yang mendasari keinginan dirinya mengajukan istilah yang satu.

Bagaimana menurut para sahabat pekerja atau buruh maupun komunitas tenaga kerja pada umumnya? Mari berikan masukan bagi DPD RI. Tetap semangat dan selamat bekerja. ded

-
-
-