-
Spirit Kalteng

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bandara Trinsing di Jakarta

44
×

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bandara Trinsing di Jakarta

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA BURON KORUPSI- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung berhasil mengamankan buronan berinisial MYL (37) yang masuk dalam DPO asal Kejati Kalteng, Selasa (13/9) siang. 
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan berinisial MYL (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Selasa (13/9) siang.

“Tersangka MYL diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalteng, tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengutip Siaran Pers Kejagung, Rabu (14/9).

MYL terlibat dugaan korupsi pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) pada Bandar Udara (Bandara) Trinsing atau H Muhammad Sidik tahun 2014  yang merugikan keuangan negara Rp1.366.050.394.

Informasi yang dihimpun, MYL telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejati Kalteng Nomor: B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019. Perkara yang menjerat MYL terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik di Desa Trinsing, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Proyek tersebut berupa pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp1.545.941.800.

“Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,” terang Dodik.

MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Karena tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka, pihak kejaksaan memasukannya ke dalam DPO.

Saat dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur bergerak cepat melakukan pengamanan di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur. MYL segera dibawa menuju Kalteng guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Dodik.dre

-
-
-