PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- An (40), NGF (26) dan SIS (44), ketiganya kini meringkuk di sel tahanan Polsek Arut Utara, lantaran ketangkapan mencuri Tandan Buah Segar (TBS), di Afdeling Carli PT. SINP Blok 29 Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara (Aruta).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto mengatakan, peristiwa pencurian TBS oleh ke 3 pelaku pada Pada hari Selasa (13/9) sekitar pukul 18.55 WIB.
Lanjutnya, dari ketiga pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 47 jangjang TBS kelapa sawit degan berat 1470 Kg dan 1 Unit Kendaraan bermotor jenis Pick Up dengan No. Pol KH 8807 RD.
“Kronologis saat itu sada hari Selasa Tanggal 13 September 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor bersama Tim Patroli Security dan 2 Anggota Polri melaksanakan Patroli rutin disekitar Afdeling Carli SINP,” kata Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto kepada Tabengan, Kamis (15/9/2022).
Kemudian, lanjut Agung, setibanya di Blok 29 pelapor bersama tim Patroli Securiti dan petugas pam menemukan 1 buah Pick Up Suzuki Carry dengan No. Pol KH 8807 RD dengan 3 Orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian buah Kelapa Sawit.
“Kemudian pelapor menanyakan dan curigai pelaku pencurian buah tersebut, dan setelah dilakukan interogasi oleh anggota Polri, maka 3 pelaku pun mengakui perbuatannya,” ujar Agung Sugiharto.
Dimana, lanjut Agung, ketiga pelaku mengambil buah yang sudah dipanen pada hari Minggu (11/9) dan memasukkan kedalam karung, setelah itu menyembunyikan disemak-Semak pohon sawit.
“Setelah itu pada hari Selasa (13/9) pelaku juga melangsir buah yang telah disembunyikan tersebut dengan menggunakan sepedamotor dan selanjutnya dimuat kedalam Mobil Pick Up untuk kemudian dijual ke Tengkulak atau Peron,” Imbuhnya.
Agung juga menambahkan, kini tersangka dan barang bukti telah di amankan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini menurut Agung, pencurian TBS di wilayah hukum Polsek Aruta sangat tinggi, hal itu di sebabkan tingginya harga TBS. (yulia)











