PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pemerintah Kota Palangka Raya berusaha meminimalkan potensi pergeseran konsumsi BBM dari Pertamax nonsubsidi ke Pertalite ataupun Bio Solar yang disubsidi, dengan melarang kendaraan dinas atau pelat merah mengisi BBM subsidi.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, dengan perbedaan harga yang cukup tinggi antara bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax, dapat berpotensi memacu pergeseran konsumsi dari Pertamax ke Pertalite. Dengan adanya potensi tersebut, Pemko harus berupaya meminimalkan shifting tersebut agar BBM subsidi bisa tepat sasaran.
Pelarangan tersebut, jelas Fairid, telah tertuang dalam surat edaran Nomor 750/974/PKUMKP/Dag.1/IX/2022. Meski demikian, ia menyebut larangan kendaraan pelat merah mengisi Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tersebut dikecualikan bagi mobil ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
“Kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi. Kecuali ambulans, mobil jenazah dan truk angkutan sampah,” kata Fairid saat ditanyai Tabengan, kemarin.
Dia menjelaskan, larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sebenarnya sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 pada perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT).
Untuk itu, Fairid meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala dinas agar jangan melakukan pelanggaran dalam memenuhi keperluan terhadap BBM.
“Saya berharap ASN dapat menjaga nama baik lembaga dan pemerintahan, karena akan sangat disayangkan jika ASN melakukan perbuatan menyimpang dengan menggunakan jabatan dan sarana prasarana yang melekat padanya,” pungkasnya. rgb











