PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Eksekusi tanah seluas 2,8 hektare di Gang Rindu tembus Jalan Lamtoro Gung Kota Palangka Raya yang disaksikan sekitar 3 kompi aparat Polri, TNI dan seratusan warga nyaris ricuh, Jumat (16/9).
Tidak hanya sejumlah pihak berdebat dengan pihak pengadilan untuk menolak eksekusi, ada pula yang menghadang alat berat yang hendak merobohkan bangunan.
“Pelaksanaan lancar. Hanya ada riak kecil dari pihak yang tidak berkepentingan. Yang menghalangi alat berat juga bukan pihak yang bersengketa,” tanggap Pua Hardinata, Kuasa Hukum Yulianus Simpei dan kawan-kawan yang memenangkan sengketa.
Dari pantauan lapangan, Harif Jauhari selaku Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menyatakan, akan tetap melaksanakan eksekusi dan meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan maupun Mahkamah Agung (MA) RI.
Dia mempersilakan bila ada pihak yang berkeberatan untuk mengambil langkah hukum lain, namun tidak dengan menghalangi eksekusi. Saat alat berat ekskavator hendak merobohkan 2 rumah dan sebuah pondok di lahan tersebut, ada warga yang berupaya menghalangi dengan naik ke alat berat tersebut untuk memaksa operator alat menghentikan kegiatannya.
Polisi menurunkan warga tersebut secara paksa dan menggiringnya menjauh dari ekskavator yang terus merobohkan bangunan.
Eksekusi lahan yang dilakukan PN Palangka Raya di Jalan Lamtoro Gung dinilai salah alamat. Dugaan kesalahan eksekusi oleh pihak panitera tersebut merugikan Pendi dan Fransi Dedie, selaku pemilik lahan.
“Saya sudah bilang kepada panitera saat eksekusi, jika itu lahan saya dan bukan menjadi objek perkara dalam sidang sengketa lahan. Namun, malah tidak didengar,” kata Pendi.
Akibat kejadian itu, ia bersama Fransi Dedie menderita kerugian sebesar Rp150 juta atas 3 rumah yang dihancurkan.
“Sebenarnya kami ini tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa yang terjadi. Namun malah lahan dan pondok kami malah dihancurkan, padahal bukan menjadi objek perkara,” tuturnya.
Sementara, Amat Tuyan, salah satu pihak yang tergugat mengatakan, jika sengketa lahan tersebut terjadi pada 2018 lalu. Ada 11 penggugat ke PN Palangka Raya. Para penggugat mengklaim bahwa lahan tersebut milik orang tua mereka berdasarkan hasil garapan dan SPPT pada tahun 2016.
Namun, dirinya mengetahui kepemilikan lahan milik almarhum H Tedil berdasarkan surat segel tahun 1996.
“Anehnya, pada proses persidangan selama ini surat lahan mereka itu hanya SPT saja, kemudian beriring jalannya waktu malah terbit sertifikat. Kenapa bisa sertifikat terbit, padahal lahan masih bersengketa,” ujarnya.
Keanehan juga terjadi pada plang yang terpasang di Jalan Rindu, pada isi putusan sengketa lahan hanya dua hektare, namun pada plang bertambah menjadi 2,8 hektare.
Kemudian keanehan juga terjadi saat eksekusi, pada sidang lapangan sebelumnya sudah ditentukan di mana letak objek perkara yang akan dieksekusi. Namun saat pelaksanaannya malah melenceng dan merembet ke lahan milik warga. Eksekusi sebenarnya sesuai dengan sidang lapangan berawal dari Gang Rindu, bukan dari sisi Jalan Lamtoro Gung.
“Kita sangat menyayangkan pelaksanaan eksekusi lahan tadi, juga turut mengenai lahan yang di luar objek perkara sengketa. Bahkan ada tiga rumah yang termasuk di eksekusi dan rumah itu sebenarnya di luar objek yang berperkara,” jelasnya.
Padahal, sebelumnya kuasa hukum penggugat juga telah menegaskan, jika lahan yang ikut dieksekusi bukan objek yang berperkara.
“Kami akan mengambil langkah hukum dalam hal ini, baik melaporkan adanya dugaan mafia hukum dan tanah atas terbitnya sertifikat, padahal masih bersengketa, kemudian juga melaporkan panitera dalam hal ini masalah eksekusi ke PTUN,” tegasnya.
Sementara itu, Pua menegaskan bahwa kliennya, yakni para pemilik tanah, telah mengurus tanah secara berkala serta mengantongi Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan sudah terbit peta bidang dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dan dalam proses peningkatan ke Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun ada pihak yang menggunakan alat berat untuk membuat badan jalan di tanah mereka. Akhirnya, 11 warga pemilik tanah di Gang Rindu tembus Jalan Lamtoro Gung telah menggugat 6 warga lainnya dalam gugatan perdata pada PN Palangka Raya.
Pua mengutip putusan PN Palangka Raya No 40/Pdt.G/2019/PN.PLK tanggal 5 September 2018 yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya No 65/PDT/2018/PN.PLK tanggal 7 Desember 2018.
“Salah satu amar putusan menyatakan Surat Keterangan Menggarap Tanah Negara No 213/Pem/V-f/1976 atas nama H Tegil tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap dan menghukum siapa pun yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan tanah terperkara,” kutip Pua.
Dia menyebut tanah itu sah milik kliennya berdasarkan putusan PN Palangka Raya dan PT Palangka Raya. MA dalam putusan perkara perdata No 1477K/Pdt/2020 pada tanggal 21 Juli 2020 menguatkan putusan PT Palangka Raya. Pua menyatakan sudah tidak ada lagi upaya perlawanan hukum yang dapat ditempuh oleh pihak lawan, setelah putusan kasasi dari MA RI berkekuatan hukum tetap. dre/fwa











