Spirit Kalteng

Tekon Laporkan Pemprov ke Ombudsman dan DPRD Kalteng

19
×

Tekon Laporkan Pemprov ke Ombudsman dan DPRD Kalteng

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA SAMPAIKAN LAPORAN- Perwakilan Tekon  Pemprov yang dinonaktifkan menyampaikan surat laporan pengaduan ke Ombudsman terkait nasib 1.000 Tekon yang diberhentikan tanpa solusi.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Tenaga Kontrak (Tekon) Pemprov Kalteng yang dinonaktifkan terus memperjuangkan nasibnya. Usai menyampaikan laporan ke Komisi Informasi (KI) Kalteng soal tidak transparannya pengumuman uji kompetensi, para Tekon lanjut melaporkan Pemprov Kalteng ke Ombudsman, Jumat (16/9).

Selain itu, mereka juga menyampaikan surat laporan atau pengaduan lainnya ke DPRD Kalteng, menyangkut nasib 1.000 orang Tekon yang sudah diberhentikan.

Menurut Ricardo, perwakilan Tekon, pihaknya sudah memasukkan surat laporan/pengaduan tersebut kepada 2 institusi terkait.

“Beberapa hal yang melatarbelakangi dan menjadi dasar pelaporan ini, seperti dasar hukum atau peraturan pemerintah yang dijadikan acuan dalam mengambil kebijakan pengurangan atau pemberhentian Tekon oleh Pemprov tidak relevan,” ujarnya kepada Tabengan usai menyampaikan laporan ke Ombudsman dan DPRD Kalteng.

Dijelaskannya, seperti Surat Edaran (SE) Gubernur No 800/203/II.1/BKD tanggal 9 Juni 2022, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), menggunakan acuan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Padahal, ujar dia, saat ini Tekon administrasi Pemprov Kalteng belum berstatus PPPK. Selain itu, SE Gubernur juga menggunakan Perpres No 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru. Ironisnya hal itu berbeda, Tekon administrasi lingkup Pemprov itu tidak termasuk dosen dan tenaga pendidik di PTN Baru.

“Kami ini kan Tekon provinsi di bawah naungan Kemendagri, sehingga penggunaan dua peraturan tersebut sebagai dasar penerbitan SE Gubernur No 800 tadi tidak relevan,” jelasnya.

Ricardo menambahkan, di SE Gubernur itu juga terdapat kalimat yang menyatakan bahwa surat terkait yang berpatokan atau mengikuti ketentuan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Padahal, ujarnya, di surat menteri tersebut tidak ada instruksi memberhentikan atau mengurangi Tekon. Justru menginstruksikan menginventarisir dan pendataan jumlah Tekon yang aktif bekerja pada instansi pemerintah, baik pusat atau daerah.

Bahkan, ucapnya, apabila melihat dari PP No 48 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK terkait dengan pemberhentian PPPK atau pemecatan, ada prosedurnya, tidak main PHK sepihak saja.

Ditambahkannya, dasar lainnya penyampaian laporan/pengaduan ke Ombudsman dan DPRD Kalteng, Pemprov dinilai tidak peduli dengan nasib 1.000 orang Tekon, yang tidak lagi bekerja akibat dinyatakan tidak lulus seleksi atau uji kompetensi PPNPN. Bahkan, juga tidak ada solusi nyata menyangkut nasib Tekon ke depan.

Pihaknya berharap agar Dewan dan Ombudsman Kalteng  dapat  mengambil langkah mengevaluasi kembali kebijakan menyangkut Tekon terkait, yang sudah diambil oleh Pemprov. Apabila kebijakan Pemprov tersebut ada yang terbukti menyalahi aturan atau kewenangan, agar dapat dibatalkan atau dicabut.

“Kedua, agar Tekon yang dinyatakan tidak lulus dapat dipanggil kembali bekerja sampai ada informasi resmi terkait seleksi PPPK dari Menpan-RB serta diharapkan agar Pemprov memberikan solusi real, terkait nasib 1.000 Tekon yang diberhentikan. Karena otomatis hal ini akan berdampak pada bertambahnya angka pengangguran dan kemiskinan di Kalteng,” ujarnya.

Menurutnya, perwakilan Ombudsman merespons hal itu dan menyatakan akan mempelajari terlebih dulu surat pelaporan terkait, sebelum mengambil langkah berikutnya.

Sementara dari DPRD Kalteng sendiri, ujarnya, akan mempelajari dulu surat terkait, dan apabila memang perlu diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), akan dihubungi kembali pihak perwakilan Tekon. drn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *