PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini sebanyak 3 anak di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh seorang pria paruh baya MY (54) dengan iming-imim memberi jajanan dan uang jajan kepada anak-anak di sekitar rumah.
Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Jabiren Raya, dimana pelaku telah sebanyak 5 kali mencabuli para korbannya.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada hari Selasa tanggal 20 September 2022. Dengan korban (1) umur 9 tahun 10 bulan, korban (2) Umur 6 tahun 1 bulan, dan korban (3) umur 6 tahun 9 bulan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP. Daspin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi hari Selasa tanggal 6 September 2022 sekira jam 13.00 wib pada saat anak-anak bermain di luar dan di dalam rumah, pelaku lalu memanggil anak korban ke dalam rumah dengan di iming-imingi jananan (roti dan permen serta uang) lalu anak korban masuk kedalam kamar pelaku, lalu pelaku menyuruh anak korban lepas baju (telanjang) dan berbaring di atas ranjang, lalu pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak korban
Selanjutnya, merasa aman, pelaku kembali melancarkan aksinya dengan pola yang sama pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekira jam 13.00 wib, pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira jam 13.00 wib, pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 13.00 wib dan pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira jam 13.00 wib pada saat anak korban sedang bermain dirumah pelaku lalu korban di iming – imingi jajanan (roti dan permen serta uang) agar melepas pakaian anak korban (telanjang) lalu korban di cabuli dan di setubuhi oleh pelaku.
Lebih lanjut, pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 salah satu ibu korban atas nama S mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya, dan keberatan atas perbuatan terlapor dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pulang Pisau, kemudian pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. c-mye
Kakek “Bau Tanah” Cabuli 3 Bocah











