PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Cempaka telah menggegerkan masyarakat Kota Palangka Raya. Pasutri tersebut tewas dengan tubuh penuh luka bacokan, namun beruntung anak mereka selamat setelah berhasil melarikan diri. Polisi masih bekerja keras berupaya mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelakunya.
“Sangat penting bagi Penyidik, selain fokus mengungkap peristiwa pidana dan menemukan pelakunya, anak yang jadi saksi tersebut diberikan pendampingan psikologis dari psikolog atau psikiater untuk menjaga agar psikologi anak tersebut tidak terganggu atau traumatik,” ucap Parlin Bayu Hutabarat selaku Pendiri LBH Genta Keadilan, Senin (26/9).
Parlin juga menyatakan pentingnya memberikan perlindungan khusus bagi anak korban demi menciptakan keamanan dan kenyamanan jiwanya, terlebih lagi dugaan pidana yang sedang dihadapi anak saksi tersebut adalah peristiwa pembunuhan. Lingkungan aman tersebut dapat berupa rumah aman (save house) yang dapat ditempati saksi.
“Setidaknya sampai pada persoalan hukumnya selesai dan berkekuatan hukum tetap dan memberikan kerahasiaan yang terjamin yang menyerupai konsep ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Parlin. Dalam Pasal 19 diatur bahwa identitas anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
Perhatian untuk pelaksanaan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, yakni anak yang menjadi saksi tindak pidana untuk saat ini dapat saja dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui DP3APPKB Provinsi Kalteng, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami sangat konsern untuk memberikan saran bukan hanya kepada penyidik, melainkan juga kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng untuk ‘jemput bola’ berpartisipasi memberikan akses perlindungan bagi anak yang jadi saksi dugaan tindak pidana pembunuhan, jangan terkesan menunggu pengaduan,” wanti Parlin.
Kejadian pembunuhan tersebut dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan upaya perlindungan bagi anak yang sedang berhadapan dengan hukum. “Atau setidaknya dapat dipikirkan untuk segera membuat sarana dan prasarana perlindungan anak, terutama yang menjadi saksi dalam perkara pidana yang dengan kategori tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan tumbuh kembang anak,” pungkas Parlin. dre











