*Pakai Narkoba karena Stres Dipaksa Kuliah
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Muhamad Rifai alias Fai (26) yang sedang menempuh pendidikan Strata 3 untuk mendapat gelar Doktor terhambat sudah. Aparat Badan Narkotilka Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap Asisten Dosen salah satu sekolah tinggi di Kabupaten Barito Utara itu, karena membeli tembakau gorila melalui media sosial. Fai mengaku menggunakan narkoba sejak 2019, karena tertekan dipaksa kuliah oleh orangtuanya yang merupakan ketua yayasan pendidikan.
“Jadi sebenarnya kamu gak mau kuliah?” tanya Ketua Majelis Hakim, Achamd Peten Sili, dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/9/2022).
“Iya Yang Mulia,” sahut Fai. Dia mengaku karena kasus narkotika berbeda akhirnya pernah menjalani pidana penjara selama 7 bulan, kemudian mengikuti rehabilitasi selama 6 bulan.
Sekitar 2 tahun bersih dari narkoba, Fai kembali terjerumus kebiasaan lama. “Karena faktor pergaulan,” alasan Fai. Padahal saat itu dia tengah kuliah untuk mengambil gelar Doktor pada Universitas Merdeka (Unmer) di Malang, Jawa Timur. Setiap malam Fai mengaku menggunakan sabu atau tembakau gorila.
“Sabu bikin gak bisa tidur. Kalau tembakau gorila supaya bisa tidur,” jelas Fai dengan lancar. Uang pembelian narkoba berasal dari gajinya sebagai asisten dosen di perguruan tinggi dan kiriman orangtuanya yang merupakan pemilik yayasan. “Baguslah orangtuamu banyak duit. Tembakau gorila jadi, sabu jadi, kuliah jadi,” sindir Majelis Hakim.
Penangkapan berawal ketika Fai mengambil paket berisi dua paket tembakau gorila seberat 2,73 gram di Kantor Pengambilan Paket J&T Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (13/6). Ternyata aparat BNNP tengah mengiikuti paket tersebut dan langsung mengamankan Fai yang mengambilnya.
Dalam pemeriksaan, Fai mengaku memesan tembakau gorila seharga Rp475.000 melalui akun Instagram Stuffdimension.id dan pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas nama Al Elah Hayati. Akibat perbuatannya, Fai terjerat ancaman pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. dre











