KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Satlantas Polres Katingan terus melakukan penindakan tegas dengan melakukan penilangan terhadap pelanggaran kendaraan truk Odol (Over Dimension/Overloading) atau yang muatannya melebihi kapasitas. Polisi juga menertibkan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polres Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Hariyanto mengatakan, penindakan kendaraan over dimensi dan overload (Odol) karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
“Kita terus melakukan patroli guna melakukan penindakan terhadap truk atau kendaraan yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan overload dan over dimensi sering disebut Odol. Penindakan Odol terus kita lakukan karena melanggar aturan lalu lintas, juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya,” Kata Kasatlantas Polres katingan Iptu Hariyanto SH, Rabu (28/9).
Menurut Iptu Hariyanto, kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal, karena sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong, karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.
Selain melakukan penindakan terhadap Odol, Satlantas juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih atau Odol. “Selain Odol, kita juga menggelar razia terhadap penggunaan knalpot brong karena ini kerap meresahkan masyarakat dikarenakan suaranya yang berisik. Saat ini pengguna knalpot brong termasuk dalam pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga razia kendaraan berknalpot brong menuju Kalteng zero knalpot brong,” ungkapnya.
Pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Kami menindak tegas dan merazia knalpot brong di sejumlah titik seperti di Desa Hampalit. Dari hasil razia yang dilaksanakan baru ini terdapat tiga pengendara sepeda motor yang terjaring razia, diberikan tilang dan kendaraan yang digunakan ditahan. Untuk itu kita berharap pengendara roda dua agar tetap menggunakan knalpot standar,” jelasnya. c-sus











