PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Katib Bahrudin alias Ujang yang memukul pacar dan merusak mobilnya dengan cangkul dan palu, menerima vonis pidana dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/9). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” vonis Majelis Hakim.
Berawal ketika korban Nidha Khairani bersama dengan Ujang dalam rumah di Jalan Haka XXXIII, Rabu (1/6) pagi. Ujang mendengar notifikasi ponsel korban berbunyi dan ada pesan whatsapp dari teman laki-lakinya. “Terdakwa (Ujang) menjadi marah karena cemburu,” kata JPU.
Saat Ujang bertanya siapa lelaki tersebut, korban hanya terdiam. Ujang makin marah lalu mengambil dan melempar ponsel itu ke arah korban sehingga mengenai pergelangan tangannya. Kemarahan Ujang menjadi saat korban menolak membuka kunci atau sandi ponselnya. Lalu Ujang beberapa kali memukul korban pada mulut dan pipi. Ujang kemudian mendorong korban hingga terduduk.
Masih meluapkan emosinya, Ujang keluar dari rumah kemudian memukul kaca mobil Honda Brio milik korban dengan tangan kosong namun tidak pecah. Ujang mengambil palu dan memukul kaca belakang mobil hingga pecah. Masih belum puas, Ujang mengambil cangkul lalu memecahkan kaca samping dan belakang mobil. Terakhir, dengan potongan balok kayu, Ujang memukul kaca depan mobil hingga pecah.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan Ujang kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Hasil visum pada korban menunjukan luka gores dan memar pada pipi kanan dan kiri, luka robek pada bibir atas, dan luka memar pada tangan. Dalam tuntutan JPU, Ujang dijerat dengan ancaman pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. dre











