-
HUKUM

Kerja Sama Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Divonis 6 Tahun

67
×

Kerja Sama Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Divonis 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
VONIS- Pasutri terdakwa perkara narkoba divonis 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (20/1). TABENGAN/ANDRE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Pasangan suami istri (pasutri) Muhammad Fernando dan Ona Lia terpaksa menerima vonis penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp2 miliar subsider penjara selama 1 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (20/10).

Keduanya terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 gram. Dalam catatan persidangan, Ona pada tahun 2017 pernah divonis selama 7 bulan karena penggunaan narkotika untuk diri sendiri.

Perkara berawal ketika Ona menerima pesan WhatsApp dari Wawan Willyansa alias Irwan, Jumat (20/5) sore. Irwan memerintahkan Ona mengambil sabu di tepi Jalan Pasir Panjang untuk diantarkan ke pembeli lain.

Ona kemudian mengajak Fernando mengantarkannya menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi yang ditentukan, Ona turin dari kendaraan dan mengambil sabu di tepi jalan. Ternyata beberapa anggota kepolisian telah mengintai dan menyergap mereka.

-
-
-