-
HUKUM

Kerja Sama Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Divonis 6 Tahun

67
×

Kerja Sama Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Divonis 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
VONIS- Pasutri terdakwa perkara narkoba divonis 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (20/1). TABENGAN/ANDRE
-

Ona berusaha membuang barang bukti dan melemparkannya namun dipergoki oleh petugas. Ternyata barang yang dibuang Ona adalah sabu seberat 50 gram terbungkus plastik hitam. Dari pasutri tersebut, polisi mendapati barang bukti berupa sabu, dua buah ponsel, dan sepeda motor.

Saat penggeledahan lanjutan di rumah mereka di Jalan Panenga Raya, Polisi mendapati seperangkat alat isap sabu. Dalam persidangan, Ona dan Fernando terbukti memenuhi ancaman pidana Pasal 114  ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre

-
-
-