-
Hukrim

Ditangkap Polsek Ketapang, Sabu 99,54 Gram Gagal Edar

119
×

Ditangkap Polsek Ketapang, Sabu 99,54 Gram Gagal Edar

Sebarkan artikel ini
FOTO ILUSTRASI
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali diungkap polisi. Kali ini, jajaran Polsek Ketapang mengamankan seorang pria berinisial R (46) dengan barang bukti sabu seberat 99,54 gram.

Pria tersebut diamankan di Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di samping Rumah Makan Sikumbang Jaya, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Sabtu (10/10/2026).

Kapolsek Ketapang AKP anis mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Ketapang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan R.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan seorang warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang haram tersebut ditemukan di saku depan sebelah kanan celana yang dikenakan terduga pelaku.

Selain sabu dengan berat kotor 99,54 gram, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S25 Ultra berwarna Titanium Black yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemesanan narkotika. Petugas juga mengamankan satu celana jeans panjang merek Levi Strauss.

Selanjutnya, R bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam perkara ini, R disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya, Senin (12/10/2026). may/fwa-red

 

-
-
-