-
Spirit Kalteng

Damang Pahandut: Dugaan Perselingkuhan Kepala BUMN dan Karyawannya bisa Masuk “Belum Bahadat”

45
×

Damang Pahandut: Dugaan Perselingkuhan Kepala BUMN dan Karyawannya bisa Masuk “Belum Bahadat”

Sebarkan artikel ini
Marcos Sebastian Tuwan, mantan Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dan mantan Ketua Forum Damang se-Kalimantan Tengah
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kepala Damang Pahandut Marcos Sebastian Tuwan angkat bicara mengenai adanya pelaporan terkait dengan dugaan perselingkuhan pimpinan salah satu BUMN dengan karyawannya di Kota Palangka. Menurut Marcos pelapor harus membuat surat pengaduan secara tertulis.

Setelah suratnya pelaporan masuk, proses selanjutnya melengkapi berkas tentang data identitas, setelah itu Damang membuat surat tugas kepada mantir adat atau bisa langsung Damang yang menanganinya. Kemudian pihak yang melakukan pengaduan akan dipanggil.

“Kita akan panggil lalu menelusurinya, maunya gimana, kalau dia setuju untuk proses kita minta bikin berita acara. Pada prinsipnya itu bukan sedikit-sedikit kita mengadili orang, pihak yang merasa dirugikan nanti kita panggil supaya tidak usah ribut-ribut kalau memang bisa didamaikan, artinya tidak perlu sampai buka persidangan, kami buka ruang mediasi, kalau dimediasi sudah tercapai, tidak perlu lagi lanjut sidang karena memang damang itu tugasnya mendamaikan bukan menyidang orang,” kata Marcos, Jumat (21/10).

Marcos melihat sepintas tidak masuk perselingkuhan, namun bisa gunakan “belum bahadat” perempuan dan laki-lakinya bisa kena adat dan ada dendanya karena itu melanggar kesopanan dan etika. Namun menurut Marcos terlalu dini membicarakan sanksi.

Menurut Marcos, setelah sepintas melihat video yang beredar, pelanggaran adat itu terkait dengan belum bahadat, terkait dengan masalah kepatutan seorang laki-laki menyuruh perempuan masuk di kamarnya, sementara perempuan itu punya suami, lalu, perempuan itu pantas juga bertamu ke laki-laki yang bukan suaminya sendiri pada malam hari dengan alasan numpang mandi, seolah-olah tidak punya orang tua, tidak punya rumah.

Disisi lain, lanjut Marcos sudah 10 bulan pisah ranjang dan tidak menafkahi selama itu, diatas 3 bulan tidak menafkahi kepatutan artinya ruginya dari laki-laki pelapor itu dimana, sehingga terkait dengan kasus ini harus dilihat dari semua sisi sehingga putusan itu betul-betul adil ke semua pihak, bukan adil pada pelapor aja.

“Untuk pasal-pasalnya yang lain nanti kita lihat, tapi yang saya lihat itu pasal 96, kalau pasal yang lain kita lihat perkembangannya. Tidak mungkin kita mengada-ngada juga, semua harus punya akuntabilitas, bunyi pasalnya bagaimana, lalu perbuatan terpenuhinya dimana. Artinya semua orang bisa mengecek tidak asal berbicara saja, jadi perlu tindakan lebih lanjut, kita dengar semua pihak nanti pihak kepolisian juga kita undang karena mau dengar situasi yang sebenarnya saat penggerebekan itu bagaimana,” imbuh Marcos. yml

-
-
-