Spirit Kalteng

Kepala Kantor Pos Dilaporkan Adat

21
×

Kepala Kantor Pos Dilaporkan Adat

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERRY WAHYUDI LAPOR DAMANG- Risko Junisa bersama Wakil Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Ramses, saat mendatangi Kantor Kedamangan Pahandut untuk melapor.

*Diduga Selingkuh, AP Jemput RA di Parkiran Swalayan

* Damang Pahandut: Dugaan Perselingkuhan Masuk “Belum Bahadat”

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Dugaan perselingkuhan antara Kepala Kantor Pos Palangka Raya AP dan pegawai wanitanya RA berbuntut panjang. Risko Junisa, suami RA bahkan melaporkan kasus dugaan perselingkuhan tersebut ke Kedamangan Pahandut.

Laporan ke Kedamangan Pahandut didampingi Wakil Ketua Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Provinsi Kalteng, Ramses, Jumat (21/10) sore.

“Untuk hari ini tujuan kita melanjutkan kasus penggerebekan kemarin. Mengantarkan ke hukum adat, harapannya dari hukum adat memberikan sanksi sesuai hukum adat. Karena kita warga Dayak Kalteng, tetap menghormati hukum adat di Kalimantan Tengah,” ucap Risko.

Ia menyebutkan, terlapor dalam hal ini hanyalah pimpinan Kantor Pos Palangka Raya, AP. AP dilaporkan karena dianggap menjadi biang dalam keretakan rumah tangganya bersama RA. Sedangkan untuk RA nantinya turut ditindaklanjuti.

“Kita sementara memproses AP ini dulu karena dia yang menghancurkan rumah tangga saya. Bukti-bukti jelas, karena saya melihat secara langsung AP menjemput RA dari parkiran sebuah swalayan di Jalan Diponegoro menggunakan mobil dan pulang ke rumah dinasnya di Jalan Iskandar,” sebutnya.

Risko pun tak menyangkal jika gosip perselingkuhan istrinya sudah terdengar sejak 10 bulan lalu, di awal renggangnya bahtera rumah tangga yang telah dibina selama 2 tahun.

“Saya awalnya percaya dengan istri tidak akan melakukan perbuatan tersebut. Namun ketika saya membuntuti untuk pertama kalinya, saya menemukan fakta demikian,” tuturnya.

Sedangkan Ramses mengungkapkan, pihaknya mengawal kasus ini setelah Risko melaporkan hal tersebut ke DAD Kalteng. Berdasarkan laporan, maka pihaknya akan mengawal agar kasus ini berjalan sebagaimana mestinya.

“Ini menyangkut marwah hukum adat kita. Dari data-data yang kita peroleh, ada keterlibatan oknum pimpinan Kantor Pos Palangka Raya yang notabene adalah pejabat publik yang harus menjadi contoh terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Terkait sanksi yang nantinya akan diberikan kepada AP selaku pimpinan Kantor Pos, Ramses menuturkan jika hal tersebut merupakan wewenang damang yang memiliki perangkat untuk memproses.

“Kami berharap pimpinan Kantor Pos bisa segera bertanggung jawab dan menghormati hukum adat kita,” tegasnya.

Masuk “Belum Bahadat”

Sementara itu, Kepala Damang Pahandut Marcos Sebastian Tuwan angkat bicara mengenai adanya pelaporan terkait dengan dugaan perselingkuhan pimpinan Kepala Kantor Pos Palangka Raya dengan karyawannya.

Menurut Marcos untuk prosesi pelaporannya, yakni pelapor harus membuat surat pengaduan secara tertulis. Setelah suratnya pelaporan masuk, proses selanjutnya melengkapi berkas tentang data identitas, setelah itu Damang membuat surat tugas kepada mantir adat atau bisa langsung Damang yang menanganinya. Kemudian pihak yang melakukan pengaduan akan dipanggil.

“Kita akan panggil lalu menelusurinya, maunya gimana, kalau dia setuju untuk proses kita minta bikin berita acara. Pada prinsipnya itu bukan sedikit-sedikit kita mengadili orang, pihak yang merasa dirugikan nanti kita panggil supaya tidak usah ribut-ribut kalau memang bisa didamaikan, artinya tidak perlu sampai buka persidangan, kami buka ruang mediasi, kalau dimediasi sudah tercapai, tidak perlu lagi lanjut sidang karena memang damang itu tugasnya mendamaikan bukan menyidang orang,” kata Marcos, Jumat (21/10).

Marcos melihat sepintas tidak masuk perselingkuhan, namun bisa gunakan “belum bahadat” perempuan dan laki-lakinya bisa kena adat dan ada dendanya karena itu melanggar kesopanan dan etika. Namun menurut Marcos terlalu dini membicarakan sanksi.

Menurut Marcos, setelah sepintas melihat video yang beredar, pelanggaran adat itu terkait dengan belum bahadat, terkait dengan masalah kepatutan seorang laki-laki menyuruh perempuan masuk di kamarnya, sementara perempuan itu punya suami, lalu, perempuan itu pantas juga bertamu ke laki-laki yang bukan suaminya sendiri pada malam hari dengan alasan numpang mandi, seolah-olah tidak punya orang tua, tidak punya rumah.

Disisi lain, lanjut Marcos sudah 10 bulan pisah ranjang dan tidak menafkahi selama itu, diatas 3 bulan tidak menafkahi kepatutan artinya ruginya dari laki-laki pelapor itu dimana, sehingga terkait dengan kasus ini harus dilihat dari semua sisi sehingga putusan itu betul-betul adil ke semua pihak, bukan adil pada pelapor aja.

“Untuk pasal-pasalnya yang lain nanti kita lihat, tapi yang saya lihat itu pasal 96, kalau pasal yang lain kita lihat perkembangannya. Tidak mungkin kita mengada-ngada juga, semua harus punya akuntabilitas, bunyi pasalnya bagaimana, lalu perbuatan terpenuhinya dimana. Artinya semua orang bisa mengecek tidak asal berbicara saja, jadi perlu tindakan lebih lanjut, kita dengar semua pihak nanti pihak kepolisian juga kita undang karena mau dengar situasi yang sebenarnya saat penggerebekan itu bagaimana,” imbuh Marcos. yml/fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *