Ingkit : Dalam Diskusi Kami, Beliau Tidak Pernah Memberikan pernyataan Kepada Media
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper kepada media, Senin (21/11/2022) menyampaikan, apresiasi dan hormat kepada Ketua Forum Komunikasi Damang Kepala Adat (DKA) Kalteng yang juga DKA Pahandut, Marcos Sabastian Tuwan, atas atensi yang disampaikannya menyangkut upaya perdamaian perselisihan DKA Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT. Berkala Maju Bersama (BMB), Basirun Panjaitan.
Dalam komunikasi dan diskusi yang dilakukan tersebut, secara gamblang, arif, dan bijaksana, Ketua Forum Komunikasi DKA Kalteng yang juga DKA Pahandut, Marcos Sabastian Tuwan menyampaikan, selama ini dirinya sama sekali tidak pernah berbicara dan atau memberikan konfirmasi kepada wartawan mana pun terkait penolakan tindak lanjut perdamaian adat antara kedua belah pihak tersebut.
Saat di Rumah Betang Hapakat DAD Kalteng, Jalan RTA Milono, saat itu dirinya hanya sempat berdiskusi dengan Dewan Pakar, Sipet Hermanto, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat, Ingkit Djaper, DKA Teweh Tengah, Yulia, DKA Kalahien, dan sejumlah DKA lainnya. Diskusi dan pembicaraan hanya persoalan kerancuan tupoksi dan membahas perihal Perda Nomor. 16 Tahun 2008.
“Selanjutnya saya ada menyampaikan perihal alas tindak lanjut perdamaian antara DKA Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan serta langkah yang telah mereka lakukan. Dalam kegiatan yang dimediasi oleh pihak terkait itu, Forum Komunikasi DKA Kalteng yang juga DKA Pahandut, Marcos Sabastian Tuwan menyambut baik upaya yang dilakukan sebatas DAD Kalteng tidak bertindak sebagai hakim adat tentunya,” kata Ingkit Djaper.
Lebih lanjut pada perbincangan tersebut Ketua Forum Komunikasi DKA Kalteng yang juga DKA Pahandut, Marcos Sabastian Tuwan menyampaikan, realise yang disampaikan kepada media itu semula disampaikan oleh DKA Jekan Raya atas nama dirinya, sebelum dimulainya pertemuan tindak lanjut perdamian di Betang Hapakat.
“Pada prinsipnya saya mendukung permintaan minta maaf Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan dan pemberian maaf DKA Manuhing,” kata Marcos Sebastian Tuwan. Sebenarnya tambah Marcos Sebastian Tuwan, sepertinya memang ada kerancuan Tupoksi DAD dengan Tupoksi DKA dalam kasus ini. Sebaiknya DAD selaku organisasi yang besar membuat pembagian Tupoksi masing-masing anggota dengan jelas serta tegas.
Hal ini juga termasuk Standar Operasional prosedur (SOP) anggota DAD dalam melaksanakan tugasnya sebagai Perda Nomor. 16 tahun 2008. SOP itu dilakukan secara berjenjang tidak slonong boy seperti orang yang tidak memahami adat dan etika. “Saya mengimbau kepada masyarakat Kalteng, Dayak khususnya untuk berhati-hati terhadap siapa pun yang seolah-olah punya kehalian atau kapasitas berbicara tentang Adat Dayak, karena ada diantara mereka itu “Bajingan Tengik”,” kata Marcos Sebastian Tuwan.
Sembari menyampaikan, bajingan yang menyaru tersebut bahkan kadang sengaja menakut-nakuti pendatang untuk dapat uang receh, semacam japre (jatah preman) dan ada juga yang ambil uang cukup besar memakai kertas kop dan cap lembaga adat.ist











