Ketua Forum Damang Kepala Adat (DKA) Kalteng Marcos
*Marcos Tuwan Tetap Dukung Perdamaian Damang Manuhing dan Direktur PT BMB
PALANGKA RAYA – Ketua Forum Damang Kepala Adat (DKA) Kalteng Marcos Tuwan, mendukung adanya perdamaian antara Damang Manuhing Awal Jantriadi dan Direktur PT Berkala Maju Bersama (BMB) Basirun Panjaitan, yang digelar beberapa waktu lalu. Terkait itu awalnya memang beredar rilis yang menyatakan dirinya menolak penyelesaian terkait. “Memang sebelum pertemuan di Betang itu sudah ada rilis, yang terlanjur tersebar. Namun setelah ada pertemuan di Betang, sudah ada kesepakatan. Ya kesepakatan itu kita dukung, masa kita menolak sesuatu yang baik. Data itu didapat sebelum pertemuan,” ujarnya kepada Tabengan, Senin (21/11).
Terkait itu inti utamanya, adalah dirinya mendukung sepenuhnya pernyataan minta maaf Direktur PT BMB dan pemberian maaf dari Damang Manuhing. Menyangkut hal lain yang terjadi, ujarnya, dirinya menyoroti sejumlah dugaan ketidakpatutan yang terjadi dalam kasus tersebut. Seperti soal adanya dugaan kapasitas Ketua Biro Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng EP Romong, yang mengatasnamakan DAD pada kasus itu dinilainya sudah salah besar.
Dirinya mempertanyakan apakah memang Standart Operasional (DAD untuk kasus-kasus terkait, memperbolehkan Kepala Biro Organisasi atau pengurus-pengurus lainnya berbicara atas nama DAD itu sendiri. Melihat hal tersebut, maka dirinya menyarankan agar DAD kedepan bisa membuat SOP sendiri serta pembagian tugas-tugas yang ada. Hal ini dilakukan demi mencegah atau menghindari adanya oknum anggota atau yang baru tidak berlebihan, bahkan ketika diberikan kewenangan malah belum bisa menempatkan diri dan lainnya. Apalagi, ujarnya, sangat salah apabila malah memberikan penilaian kepada Damang Kepala Adat.
Harusnya, ujar dia, tugas dari DAD semestinya melakukan supervisi di lapangan dan sistemnya berjenjang. Pelaksanaanya yaitu DAD Provinsi melakukan supervisi pada DAD Kabupaten/Kota, yang dilanjutkan pihak kabupaten/kota terkait berkoordinasi serta supervisi ke DAD Kecamatan serta lembaga kedamangan, di wilayahnya masing-masing. “Nggak boleh DAD Provinsi supervisi pada Damang, aturannya ada di perda No 16 Tahun 2008 itu pasal 3 dan 4, dan saya tidak berasumsi untuk hal terkait,” tegas Marcos.
Artinya, ujar dia, seharusnya DAD ditingkat provinsi tidak boleh asal selonong boy atau langsung datang ke tempat kejadian perkara serta mengatasnamakan DAD. Seperti ketika di titik kejadian beberapa waktu lalu, disaat pemasangan hinting pali Damang masih berpikir jernih, sehingga tidak terjadi bentrok. Apalagi sesuai perda yang disebutkan tersebut, disampaikan bahwa DAD dan MADN itu membantu kedamangan, bukan menghadang damang. “Faktanya di Manuhing kemarin, diduga oknum DAD dan oknum Batamad menghadang damang yang ingin melaksanakan Hinting Adat. Harusnya tupoksi Batamad sendiri di perda itu, mengamankan keputusan damang,” ujarnya.
Maka menindaklanjuti berbagai fenomena terkait serta pihak-pihak yang mengatasnamakan Dayak demi kepentingan pribadi atau perorangan/kelompok, hal semacam inilah yang harusnya diluruskan. Maka menindaklanjuti persoalan sejenis itu pihaknya pada Damang akan mewacanakan musyawarah besar bagi damang kepala adat dan juga damang se Kalimantan untuk memperkuat hal tersebut. Keinginan ini wajar mengingat saat ini banyak dugaan ormas atau oknum yang membawa-bawa atau mengatasnamakan adat. “Ini harus diluruskan, karena kacau adat kita ini kalau semua orang bicara adat. Orang Dayak boleh bicara Dayak, tapi tidak semua orang Dayak bisa bicara soal adat Dayak. Ada kompetensinya itu, dan yang memilikinya Damang Kepala Adat,” pungkasnya.ist











