Henry: Aksi Vandalisme Melanggar Hukum
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Anggota DPRD Kalteng Henry M Yoseph mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, tanpa mengedepankan emosi pribadi dengan melakukan aksi vandalisme.
Menurutnya, pihak eksekutif maupun legislatif selalu siap menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, tanpa harus menggunakan cara mencoret-coret dinding dengan kalimat kasar. Seperti diketahui, belakangan ini muncul coretan tertulis “MAFIA LPG” di pagar tembok Kantor DPRD Kalteng.
“Alangkah baiknya apabila oknum yang melakukan aksi vandalisme bisa menyampaikan apa yang diinginkannya kepada pihak bersangkutan. Eksekutif maupun legislatif siap menerima aspirasi, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang, sehingga siapa pun bisa menyampaikan pendapat,” kata politisi dari Fraksi Partai NasDem, di Gedung Dewan, Kamis (24/11).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga menganggap aksi vandalisme yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di sejumlah tembok pemerintah tersebut, mencoreng asas demokrasi di Indonesia.
“Aksi vandalisme sudah mencoreng asas demokrasi di Indonesia. Karena seperti yang saya sampaikan sebelumnya, negara memberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan sudah ada UU yang mengaturnya. Namun dengan catatan, penyampaian pendapat tersebut harus dilakukan dengan sopan dan tidak melanggar norma hukum yang berlaku,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini berharap agar aksi vandalisme di Bumi Tambun Bungai, khususnya di Kota Palangka Raya tidak terulang kembali.
“Selain mencoreng demokrasi, aksi vandalisme juga mengganggu keindahan. Saya berharap kejadian ini tidak terulang dan masyarakat juga harus memahami bahwa aksi vandalisme merupakan hal yang melanggar hukum,” tegas Henry. nvd











