+Sudah 3 Kali Curi Motor
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa motor hasil curian merek honda beat dengan nopol KH 5929 LD warna hijau yang sebelumnya hilang di Komplek Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Jumat (25/11) lalu.
Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, pelaku bernama Ajis Romdhoni (32), warga asal Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, ditangkap saat berada di sebuah losmen di daerah pasar PPM, pada Minggu (27/11) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Ketika kami interogasi, pelaku mengakui sudah melakukan curanmor sebanyak tiga kali. Sementara yang di Pasar Keramat kemarin pelaku mengaku hendak menggunakan motor tersebut untuk dipakai pribadi, “kata Kapolsek, Senin (28/11) kemarin.
Lebih lanjut, Beno masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui lebih dalam apa saja kejahatan yang sudah Ajis lakukan selain curanmor. Ajis disangkakan pasal 362 yakni Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. c-prs











