-
Hukrim

Polres Barsel Amankan 4 Pengedar Sabu

45
×

Polres Barsel Amankan 4 Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/LISMUDI RILIS - Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama didampingi Kasat Narkoba Iptu Rizki Atmaka Rahadi saat menyampaikan press release di Mapolres Barsel,  Rabu (30 /11).
-

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Sat Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil menyita dan mengamankan barang bukti (barbuk) sebanyak 16,89 gram narkotika jenis sabu dari 4 tersangka  pengedar di tempat yang berbeda.  Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra saat press release mengatakan, dari Oktober-November pihaknya berhasil mengungkapkan 4 kasus penyalahgunaan narkoba dari 4 tersangka pengedar barang haram tersebut, dari tempat yang berbeda.  Pihaknya berhasil menyita barbuk narkotika seberat 16,89 gram.

“Para tersangka yang berhasil kita amankan tersebut yakni berinisial HI ditangkap di Desa Sababilah dengan barang bukti yang disita 1 paket diduga sabu dengan berat 1,16 gram dan 1 butir inex serta uang tunai Rp 350 ribu,” kata Asdini Pratama Putra didampingi Kasat Narkoba Iptu Rizki Atmaka Rahadi di Mapolres Barsel,  Rabu (30 /11).

Kemudian tersangka berinisial NLU merupakan DPO Polres Bartim, berhasil ditangkap di Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai bersama barang bukti 3 paket kecil diduga sabu seberat  0,82 gram.  Selanjutnya tersangka berinisial SR berhasil ditangkap di rumah Jalan Agung, Kecamatan Dusun Selatan, bersama barang bukti 7 paket diduga sabu seberat 8,81 gram dan uang tunai Rp 3.300.000.

Sedangkan tersangka berinisial RJ ditangkap di Gang Sabar Jalan Merdeka Raya Buntok dengan barang bukti 19 paket diduga sabu dengan berat 10,98 gram.  “Para tersangka kini kita amankan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan para tersangka ini dibidik pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Wakapolres.  c-lis

-
-
-