-
Hukrim

Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka Pencurian Kafe Searah Kopi

50
×

Polsek Pahandut Limpahkan Tersangka Pencurian Kafe Searah Kopi

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA TERSANGKA – AS, tersangka pencurian di Kafe Searah Kopi, Palangka Raya. 
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID  – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, telah merampungkan proses penyidikan kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka seorang pemuda berinisial AS (21) di Kafe Searah Kopi. Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kapolsek, Kompol Susilowati, saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kamis (1/12) pagi.

“Proses penyidikan terhadap kasus pencurian oleh pelaku AS di Kafe Searah Kopi telah berhasil kami rampungkan, yang telah ditahan pada Mapolsek Pahandut sejak tanggal 23 Oktober tahun 2022 lalu,” ungkap Kapolsek. “Yang ditandai dengan dikeluarkannya surat dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka AS sudah lengkap atau dikenal dengan istilah P-21,” lanjutnya.

Kompol Susilowati pun menjelaskan terkait kasus pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka AS di Kafe Searah Kopi, Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (22/10) sekitar pukul 04.30 WIB.  “Kasus yang dilakukan oleh tersangka AS digolongkan dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau curat, sebab dirinya diketahui melakukan aksi pencurian dengan merusak bagian pintu samping kafe untuk dapat masuk ke dalam Kafe Searah Kopi,” jelasnya.

“Tersangka mencuri satu unit tablet merek Samsung dan uang tunai Rp320.000, (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), yang mengakibatkan pihak kafe tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.820.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara pun telah dilimpahkan oleh Polsek Pahandut kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilanjutkan proses persidangan.  “Tersangka AS terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP yakni tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Susilowati.  fwa 

-
-
-