PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Rudi menerima putusan pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (1/12). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” vonis Majelis Hakim. Salesman CV Surya Pratama Palangka Raya (SPPR) tersebut terbukti menggelapkan uang konsumen berupa pembayaran untuk 30 unit sepeda motor sehingga merugikan perusahaan sebesar Rp832 juta.
Rudi sebagai Salesman bertugas untuk melakukan penjualan, mengeluarkan kendaraan dan menyerahkan kendaraan yang dibeli kepada konsumen. Selain mendapat gaji Rp700.000, Rudi juga mendapat upah dari kelipatan penjualan per unit kendaraan untuk setiap bulannya dari CV SPPR. Namun sejak tanggal 17 Januari hingga 21 Juni 2022, Rudi melakukan penjualan puluhan sepeda motor merek Yamaha berbagai tipe tanpa sepengetahuan dan seizin manajemen CV SPPR.
Selain melakukan penjualan, Rudi juga menerima pembayaran dari konsumen atas 30 unit kendaraan tersebut sejumlah Rp708 juta yang tidak dia setorkan kepada kasir CV SPPR. Akibat penjualan puluhan kendaraan tersebut, CV SPPR mengalami kerugian sebesar Rp832 juta. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian untuk memprosesnya secara hukum.
Saat pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim sempat mempertanyakan bagaimana puluhan kendaraan dapat keluar dari CV SPPR tanpa sepengetahuan pihak selain Rudi. Namun, Rudi bersikeras melakukan perbuatan tersebut seorang diri. Demikian pula penggunaan uang Rp832 juta milik konsumen, dia pergunakan untuk keperluan pribadinya dan tidak ada aliran dana ke pihak lain. dre





