PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Menyikapi pernyataan Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton, Jelani Crhisto, SH.,MH, di beberapa media, yang menyinggung namanya , Baron Ruhat Binti, Kuasa hukum PT Berkala Maju Bersama ( PT BMB ), melalui rilisnya kepada Wartawan.
“Pertama – tama saya ingin meluruskan pernyataan Jelani yang mengatakan, kami membangun opini menyesatkan terkait suara letusan senjata api yang dikeluarkan oleh Cornelis dan memaksa masuk ke ranah pidana. Karena sejatinya, mendengarkan suara letusan itu tidak dapat dipidana karena tidak ada unsur pengancaman di dalamnya, kata Jelani,” kata Baron.
“Saya menghargai pendapat Jelani selaku Pengacara Cornelis, yang membela kepentingan hukum kliennya, tetapi perlu diingat apa yang kami laporkan ke Polisi bukan opini yang menyesatkan, tetapi fakta hukum, karena demi terang benderang telah terjadi peristiwa, yakni:
- Sebelumnya ada kemelut antara Manajemen baru PT BMB dengan Cornelis
- Terjadi peristiwa Cornelis mengeluarkan tembakan menggunakan senjata api
- Ada saksi mata yang melihat Cornelis memegang senpi setelah mengeluarkan letusan
- Ada beberapa orang yang mendengar letusan dan setelah mengetahui Cornelis yang mengeluarkan letusan, mereka mengaku ketakutan dan merasa terancam.
- Lokasi mengeluarkan tembakan bukan tempat latihan menembak, dan itu areal milik PT BMB.
- Tembakan yang diletuskan Cornelis, dilakukan bersamaan dengan masuknya orang-orang yang tidak jelas asal usulnya ke lingkungan PT BMB.
- Posisi Cornelis melepaskan tembakan tidak jauh dari Mes tempat petinggi PT BMB sedang menerima tamu, sehingga suara tembakan jelas terdengar.
- Melalui pesan Whatsapp kepada salah seorang petinggi PT BMB, Cornelis pernah menyatakan, bersama masyarakat Gunung Mas, akan pasang tahinting pali tutup total kegiatan PT BMB di Kurun dan Manuhing.
“Jadi dengan beberapa rangkaian peristiwa tersebut, Saya meyakini bahwa tembakan yang dikeluarkan adalah untuk menakut-nakuti, atau mengancam karyawan dan petinggi PT BMB, dan apa yang dilakukan Cornelis berhasil membuat saksi-saksi takut. Dan merasa terancam,“ tegas Baron
Untuk membuktikan munculnya rasa takut dan adanya ancaman terhadap para saksi, lanjut Baron, pihaknya meminta Polisi memanggil dan memeriksa saksi-saksi, yaitu Sugiman yang mengaku ketakutan setelah mendengar suara tembakan dan melihat Cornelis memegang senpinya
“Bapak Sugiman, Manajer Mill PMKS PT BMB, yang melihat langsung Cornelis memegang senjata api setelah menembak tiga kali mengaku ketakutan, apalagi suara tembakan tersebut juga didengar oleh anaknya, dan istrinya,” tandas Baron
Selain itu, kata Baron, Direktur PT BMB, Basirun Panjaitan yang setelah mendengar suara tembakan, langsung menghindar pergi ke Palangka Raya. Pihaknya juga meminta Polisi memeriksa dua saksi lainnya yang saat kejadian berada di Mes PT BMB, dan mendengar suara tembakan yang mengakibatkan mereka juga takut , yakni Sumardi, karyawan PT BMB dan Mansur Simbolon yang juga pengacara PT BMB.
“Apa iya Polisi membenarkan cek senjata api dengan mengeluarkan tembakan di kawasan Mess PT BMB yang saat itu banyak orang di sekitar lokasi, apalagi Area PT BMB bukan milik Cornelis yang hanya pemegang saham 3 persen tanpa penyertaan modal,“ tuding Baron,
Ditegaskan Baron, Areal PT BMB bukan tempat latihan menembak, sehingga tidak ada alasan pembenar orang bisa mengeluarkan tembakan sesuka hatinya. Negara ini akan menjadi kacau balau kalau orang yang memiliki izin senjata api boleh mengeluarkan tembakan dimana saja yang ia mau.
Baron juga menuding, pernyataan Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, yang mengatakan tidak ada pengancaman dan kasusnya bukan tindak pidana , terkait penembakan tersebut disinyalir adalah upaya untuk membela Cornelis.
“Pernyataan tidak ada pengancaman adalah omong kosong, karena Polres Gunung Mas tidak membuka ruang untuk memeriksa Basirun Panjaitan dan beberapa orang lainnya yang merasa ketakutan dan terancam setelah mendengar suara tembakan tersebut” kata Baron
“Bagaimana Kasat Reskrim bisa mengatakan Cornelis tidak mengancam melalui tembakan yang dikeluarkannya, apabila Polisi tidak pernah memeriksa orang-orang yang merasa ketakutan atas ulah Cornelis tersebut,“ tuding Baron lagi.
Baron terus mendesak Polisi untuk bertindak tegas sebagaimana aturan hukum yang berlaku, jangan sampai masyarakat menilai Polres Gunung Mas tidak responsif, tidak profesional dan tidak presisi dalam penegakkan hukum.
“PT BMB, adalah Investasi pemodal asing yang harus dikawal dengan baik agar bisa bekerja dengan aman dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,“ kata Baron
Slogan Polri, terkait Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, kiranya bukan hanya slogan tetapi memang dijalankan dengan baik oleh Polisi, sehingga responsibilitas dan transparansi berkeadilan, bisa kami rasakan harap Baron.ist











