+Mantan Kades Bumi Jaya dan Bendahara Dipenjara
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mantan Kepala Desa Bumi Jaya, Kabupaten Seruyan, Dwi Suprayitno dan mantan Bendahara Desa, Aris Susilo, menerima putusan pidana sebagai terdakwa korupsi pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (5/1). “Menyatakan terdakwa Dwi Suprayitno dan Aris Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair,” vonis Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili yang didampingi dua Hakim Anggota.
Dwi mendapat vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp200.664.097 atau diganti pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan Aris mendapat vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan. Putusan Majelis Hakim tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta keduanya divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 1 tahun.
Dalam dakwaan, JPU meyebut proses pengadaan untuk membiayai pengadaan sepeda motor, honorium pengadaan sepeda motor dan pengadaan satu unit Ambulance yang dilakukan oleh Dwi bersama-sama dengan Aris tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang atau Jasa Di Desa.
Dalam surat tuntutan JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Majelis Hakim menyatakan keduanya bersalah dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. dre











