Sancho: Penunjukan Marcos sebagai Plt KONI Salahi Prosedur
Marcos: Punya Kita Legalitasnya Sangat Kuat dan Didukung Pemprov
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Ketua Harian KONI Provinsi Kalteng Christian Sancho mengatakan, dirinya dipanggil ke KONI Pusat pada Jumat (6/1). Ini merupakan yang kedua kalinya menghadap ke KONI Pusat. Dia pun sudah berangkat ke Jakarta, Kamis (5/1).
Yang pertama, pada saat rapat pleno pengurus di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng 29 Desember, pemanggilan kepada dirinya setelah dari pihak Marcos Tuwan mengantar surat permohonan penerbitan SK Plt KONI Kalteng, Rabu (4/1).
Menurut Sancho, rapat penunjukan Marcos sebagai Plt tersebut menyalahi prosedur dan tidak sesuai dengan AD ART KONI, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai rapat pleno, karena tidak sesuai tahapannya. Maka, yang sah sebagai Plt sesuai dengan surat nota dinas dari Eddy Raya sebelum mengundurkan diri.
“Jadi sebagai pelaksana tugas pokok keseharian. Jadi yang keluar itu bukan SK penunjukan sebagai Plt, itu belum. Dari pihak Marcos juga belum ada karena dia ditunjuk pada saat rapat peralihannya itu dari Gubernur, sebenarnya regulasi pemilihan Plt Ketua Umum itu tahapannya bukan begitu,” kata Sancho.
Pemanggilan dirinya ke KONI Pusat, menurut Sancho, kemungkinan untuk mendapatkan surat penyerahan pelimpahan tugas pokok ketua umum sesuai dengan nota dinas yang dikeluarkan oleh Eddy Raya pada saat mengundurkan diri. Sehingga yang keluar itu surat keputusan meneruskan tugas ketua umum yang mengundurkan diri sambil menyiapkan rapat pleno.
“Jadi saya itu nanti meneruskan tugas pokok ketua umum. Regulasinya yang betul seperti itu. Melihat perkembangan dan informasi yang saya dapat seperti itu. Makanya saya hari ini dipanggil KONI Pusat. Hari ini berangkat, besok ketemu KONI Pusat, semoga bisa ketemu ketua umumnya karena pertemuan pertama dengan ketua umum juga, supaya ini cepat tuntas dan tidak bolak-balik,” imbuh Sancho.
Sancho juga menegaskan, selama ini di KONI tidak ada yang bermain politik, tetapi pengurusnya memang ada yang berasal dari partai politik, namun tidak pernah membawa politik praktis ke dalam KONI. Sancho memastikan pengurus yang ada merupakan orang yang memiliki hobi di bidang olahraga, menyumbangkan pikiran dan pendapat untuk prestasi olahraga Kalteng di berbagai event olahraga tingkat nasional maupun internasional.
Sancho juga meminta pemerintah tidak terlalu jauh ikut campur internal KONI, karena KONI merupakan organisasi independen dan ada AD ART sendiri. Pemilihan Plt menggantikan tugas ketua umum yang mundur juga ada tahapannya. Tidak ikut campur siapa pun, sampai pemerintah daerah melaksanakan pleno yang difasilitasi dewan penyantun karena dewan penyantun tugas pokoknya bukan begitu.
“Saya tegaskan saya melaksanakan, mengemban amanat, atau ini menyangkut harga diri saya, karena saya adalah ketua harian dan memang dari dulu Ketua KONI itu saya. Ini yang perlu digarisbawahi juga. Pada intinya saya berdiri tegak lurus, tidak ada kata-kata mundur. Yang penting saya berjalan dengan tugas saya, menyelesaikan tugas saya sebagai ketua harian sampai masa bakti akhir pada 2024, itu misi saya, karena kita ingin sukseskan Porprov, pra PON dan PON,” tegas Sancho.
Sancho menambahkan, aturan AD ART itu dari KONI Pusat, sehingga pengurus KONI Pusat dianggap lebih paham dan mengerti. Pengurus KONI Pusat diisi oleh pensiunan jenderal, sekolah tinggi dan memiliki ilmu pengetahuan, sehingga keputusannya tidak membuat polemik.
Dan memang benar, menurut Sancho, sesuai AD ART itu pelaksana tugas ketua umum apabila mundur adalah ketua harian. Jabatan satu tingkat di bawah ketua umum. Penetapan dirinya sebagai ketua harian juga sesuai dengan hasil Musorprovlub pada 2020, sehingga Sancho yakin putusan KONI Pusat tetap pada regulasi yang ada dan tidak akan berubah.
Sementara itu, mundurnya Eddy Raya Samsuri dari jabatan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masa bakti 2020-2024, menyebabkan kekosongan pimpinan di induk organisasi Cabang Olahraga (Cabor) tersebut.
Dewan Penyantun pun memberikan respons dan memfasilitasi untuk melakukan rapat pleno pengurus guna memilih Pelaksana Tugas ((Plt) Ketua Umum. Rapat pleno digelar sesuai dengan undangan, Kamis (29/12), di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng. Hasil pleno menetapkan Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi Marcos Tuwan sebagai Plt Ketua Umum.
“Saya didampingi Wakil Sekretaris Wilson U Maseh mewakili Sekretaris Umum, Hamka selaku Kadispora Provinsi Kalteng sekaligus Dewan Penyantun dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalteng, Hari Rabu, 4 Januari jam 2 siang kami menyampaikan fisik surat permohonan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Plt dari KONI Pusat,” kata Marcos, Kamis (5/1).
Di hadapan pengurus KONI Pusat, Marcos menyampaikan semua kronologis pengunduran diri ketua umum hingga digelarnya rapat pleno pengurus dan menetapkan Plt ketua umum. Dan juga dari KONI Pusat menyampaikan bahwa selama ini mereka terus monitor perkembangan di KONI Kalteng setelah mundurnya ketua umum.
Marcos menjelaskan sebagaimana yang diperintahkan dalam peraturan organisasi KONI, apabila ketua umum mengundurkan diri, maka harus segera melakukan rapat pleno untuk menentukan Plt di antara unsur Wakil ketua umum (Waketum).
Memerhatikan tupoksi sesuai peraturan organisasi KONI, lanjut Marcos, rapat pleno harus segera dilaksanakan karena semua unsur pimpinan, pembantu pimpinan, sampai anggota bertanggung jawab kepada ketua umum.
“Ini kan Ketum mundur, artinya semua pengurus KONI itu kehilangan tanggung jawab kepada siapa, terkait dengan hal itu, kami pengurus menghubungi Dewan Penyantun, melakukan konsultasi dan koordinasi, meminta untuk memfasilitasi rapat pleno,” imbuh Marcos.
Selanjutnya, jelas Marcos, Ketua Dewan Penyantun dalam hal ini Sekda Provinsi Kalteng dalam 1 x 24 jam membuat surat undangan memfasilitasi rapat pleno. Rapat pleno dibuka oleh Sekda Provinsi Kalteng, selanjutnya meninggalkan ruangan dan menyerahkan kepada pengurus KONI untuk melakukan rapat pleno menunjuk Plt Ketua Umum.
Selaku Waketum II membidangi pembinaan prestasi, selanjutnya Marcos mengambil alih pimpinan rapat. Sebelum rapat dimulai terlebih dahulu mengecek absensi kehadiran karena terkait dengan peraturan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) KONI bawah rapat pleno itu harus dihadiri lebih dari separuh jumlah pengurus (kuorum).
Pengurus sebanyak 62 orang, dan yang hadir sebanyak 33 orang, sehingga sidang tidak perlu ditunda lagi 60 menit sesuai aturan organisasi. Rapat pleno dengan agenda tunggal memilih Plt unsur Waketum dilaksanakan. Di Dalam rapat pleno itu, ada tiga orang yang hadir dari unsur Waketum, H Hasanuddin Noor, M Rasad Samuel dan Marcos Tuwan.
Sebelum rapat pleno dilanjutkan untuk memilih Plt Ketua Umum, lanjut Marcos, tiga orang Waketum tersebut meminta arahan dan nasihat dari Pelindung KONI dalam hal ini Gubernur Kalteng, sehingga sidang diskors. Dalam pertemuan itu, Marcos menjelaskan kepada Gubernur terkait rapat pleno pasca-mundurnya Ketua Umum KONI Kalteng.
“Saya sampaikan kepada Gubernur bahwa sebagaimana yang diatur dalam aturan organisasi AD ART KONI, bahwa Plt itu dari unsur Waketum dan yang hadir 3 orang. Saya sampaikan hasil rekomendasi dari peserta rapat meminta H Hasanuddin Noor sebagai Plt,” jelas Marcos.
Namun dari arahan Gubernur, lanjut Marcos, bahwa Hasanuddin memiliki kesibukan dalam mengelola Perusda Banama Tingang, sehingga meminta dirinya menjadi Plt Ketum dan dia menyatakan siap. Selain itu, dalam arahannya Gubernur meminta perlunya kemitraan dan sinergitas KONI dengan Pemprov. Peserta pleno setuju dengan arahan Gubernur, sehingga sepakat menunjuk Marcos sebagai Plt KONI Kalteng.
Menurut Marcos, sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi KONI, hasil rapat pleno itu dibawa ke KONI Pusat untuk ditetapkan. Pleno dilaporkan ke KONI Pusat. Pada saat itu pengurus KONI Pusat hadir diantaranya Eman Sumusi, Lukman, Darmo dan beberapa pengurus. Hingga saat ini masih menunggu SK penetapan dari KONI Pusat.
“Karena masih ada komplain dari Ketua Harian KONI Kalteng Christian Sancho, sehingga KONI Pusat meminta waktu untuk menghubungi Sancho, mungkin setelah itu baru diberikan surat penetapan Plt. Karena punya kita itu legalitasnya sangat kuat dan didukung oleh Pemprov,” pungkas Marcos.
Marcos berharap kepada KONI Pusat karena harus segera Musorprovlub, maka harus ada Plt Ketua Umum. Dia menegaskan, bahwa Plt itu bukan target, tapi melegalkan kegiatan Musorprovlub untuk memilih Ketum KONI Kalteng definitif. Setelah adanya SK KONI Pusat, rencananya akan menggelar Musprovlub pada minggu kedua Februari. yml











