-
Hukrim

Sahruji Dipenjara 12 Bulan, Ratusan Tabung LPG Dirampas Negara

46
×

Sahruji Dipenjara 12 Bulan, Ratusan Tabung LPG Dirampas Negara

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA SIDANG – Sahruji, terdakwa kasus penyalahgunaan LPG saat sidang di PN Palangka Raya.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sahruji selaku terdakwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak berupa ratusan tabung Liquid Petroleum Gas (LPG) berukuran 3 Kilogram (Kg), menerima keputusan pidana dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (10/1).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp4 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” vonis Ketua Majelis Hakim Erni Kusumawati. Selain itu, Majelis Hakim memutuskan 200 tabung LPG dirampas untuk negara. Sahruji terbukti membeli tabung-tabung berisi LPG ukuran 3 Kg dari wilayah Kabupaten Kapuas, lalu tanpa izin mengangkutnya ke wilayah Kabupaten Katingan untuk dijual dengan harga lebih mahal.

Perkara berawal saat Sahruji menghubungi Amang Mambulau untuk menanyakan stok LPG 3 Kg, Minggu (18/9). Amang mengatakan tabung gas beserta isinya akan tersedia dua hari lagi. Pada hari yang disepakati, Sahruji pergi menuju Desa Mambulau, Kabupaten Kapuas mengemudikan mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol KH 8370 AP, Selasa (20/9).

Setibanya Sahruji di ujung jembatan Desa Mambulau ke arah Desa Kupang, dia melihat tabung gas LPG 3 Kg sudah disiapkan di pinggir jalan. Dia kemudian menurunkan tabung kosong yang berada di mobilnya lalu dengan dibantu oleh anak Amang Mambulau, memuat 200 tabung 3 Kg yang terisi ke dalam bak mobil. Setelah itu Sahruji membayar kepada Amang Mambulau sebesar Rp26.500  per tabung dengan total harga Rp5.300.000.

Sahruji kemudian berangkat mengangkut 200 tabung LPG 3 Kg menuju Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Rencananya, tabung LPG akan dijual kembali dengan harga Rp35.000 hingga Rp40.000 per tabungnya.

Namun sebelum sempat sampai ke tujuan, mobil yang dikemudikan oleh Sahruji diberhentikan oleh tim petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng, di Jalan Tjilik Riwut Km 64 Dusun Hampangen, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, Rabu (21/9).

Pihak kepolisian rupanya mendapat laporan adanya pengangkutan tabung LPG keluar daerah yang diduga melanggar izin. Ketika aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap izin yang seharusnya menyertai dalam pengangkutan dan niaga gas LPG 3 Kg yang dilakukan, Sahruji mengaku tidak memilikinya.

Sahruji kemudian terjerat ancaman pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001. dre

-
-
-