
BERDAMAI – Tersangka dan korban tampak berdamai dalam dua kasus berbeda di Kalteng, yang dihentikan penuntutan di Kejaksaan berdasarkan keadilan restoratif dari Jampidum.
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur atas nama Tersangka berinisial K dan dari Kejari Murung Raya atas Tersangka A, Kamis (26/1). “Tersangka K yang disangka melakukan tindak pidana Pengancaman dan tersangka A yang disangka melakukan tindak pidana Perlindungan Anak (Perlinak),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra.
Tindak pidana pengancaman yang dilakukan Tersangka K terjadi di mess PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS), Rabu (14/8/2022) malam. Berawal ketika Korban berinisial S yang merupakan Manajer pada PT SLS terbangun karena ponselnya berdering. Merasa tidak mengenal nomor orang yang menghubungi, korban tidak menanggapinya.
Tidak lama ponsel S kembali berdering dan saat dijawab tidak ada suara penelpon terdengar. Saat itu juga ada yang menggedor-gedor pintu kamar S. Ketika S membuka pintu ternyata K yang mulutnya berbau alkohol berdiri di depan pintu kamar. “Saya Iyus,” ucap K. “Memang kenapa kalau kamu Iyus,” balas S. Mendengar jawaban tersebut K sempat menarik baju S namun berhasil didorong mundur.
Penghuni mess lainnya kemudian berdatangan kemudian melerai mereka. Ketika K dibawa ke lantai bawah, mendadak dia mengeluarkan pisau dari balik baju dan berteriak agar S turun ke bawah menemuinya. Namun karena tidak meladeni dengan langsung masuk kamar, akhirnya K pergi meninggalkan tempat tersebut. “Tujuan Tersangka menemui Korban S karena kesal atau marah, karena sebelumnya pernah mengirimkan surat lamaran pekerjaan dirinya kepada PT SLS namun tidak pernah ada tanggapan balasan atau panggilan oleh PT SLS,” kata Dodik.
Sedangkan kronologis tindak pidana Perlindungan Anak yang dilakukan tersangka A, berawal pada saat Korban bersama dengan tiga anak lain sedang nongkrong di depan Gedung Panajung Tarung. Beberapa saat kemudian A datang dan memarkirkan sepeda motornya di depan korban yang sedang nongkrong diatas sepeda motor.
Tidak hanya itu, A kemudian menggoyangkan kendaraan yang korban duduki, lalu mengacungkan tangan kanan yang terkepal. Karena korban tidak menghiraukan, A pergi lalu duduk di tangga Pos Kamling depan Gedung Pananjung Tarung. Saat itulah A melihat satu buah botol kaca bekas minuman beralkohol yang kemudian dia ambil. Kemudian A kembali mendatangi korban memukulkan botol itu ke kepala anak Korban sehingga botol kaca tersebut pecah. Korban beserta ketiga temannya segera kabur menyelamatkan diri sedangkan A pulang ke rumahnya.
Menurut Dodik, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara atas nama Tersangka K dan A diberikan dengan beberapa pertimbangan. “Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan telah tercapai perdamaian antara Korban,” terang Dodik dalam rilis pers.
Ekspose berlangsung secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Oharda pada Jampidum Agnes Triyanti, Kajati Kalteng Pathor Rahman, Wakajati Kalteng Budi Hartawan Panjaitan, Aspidum, Kajari Barito Timur dan Kajari Murung Raya. dre











