Spirit Kalteng

MENOLAK PROSES PEMILIHAN DEKAN FISIP UPR-Gerakan Dekonstruksi FISIP UPR Layangkan Petisi ke Rektor

23
×

MENOLAK PROSES PEMILIHAN DEKAN FISIP UPR-Gerakan Dekonstruksi FISIP UPR Layangkan Petisi ke Rektor

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA MENOLAK -Surat petisi yang dilayangkan oleh Gerakan Dekonstruksi FISIP UPR kepada Rektor UPR, dalam rangka menolak proses pemilihan Dekan FISIF.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah Tenaga Pendidikan (Tendik), Kependidikan danBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang tergabung dalam Gerakan Dekonstruksi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR) secara tegas menyatakan menolak tahapan Pemilihan Dekan (Pildek) FISIP UPR serta ditunjuknya Plt. Dekan Fisip oleh Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, MS, dimana penolakan tersebut disampaikan melalui surat Petisi. Hal ini disampaikan Koordinator Petisi sekaligus Ketua Unit Penjamin Mutu FISIP UPR, Dr. Ricky Zulfauzan, S.Sos, M.IP, saat dikonfirmasi Tabengan via Whatsapp, Minggu (29/1).

Menurutnya, terdapat 5 poin penting dalam penolakan Gerakan Dekonstruksi FISIP UPR terkait Pildek yang harus dipertimbangkan Rektor UPR.

Di antaranya, proses pembentukan dan pengusulan Komposisi anggota senat yang disampaikan kepada Rektor UPR sebagaimana surat Nomor : 2080/UN24.B14/KP/2022 tertanggal 7 oktober 2022 yang ditandatangani Prof. Drs. Kumpiady Widen, MA, Ph.D, berpotensi cacat hukum.

“Pejabat yang bersangkutan dalam kapasitas Dekan dengan masa perpanjangan yang telah melampaui Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018, Pasal 13 ayat (1), dimana masa jabatan Prof. Drs. Kumpiady Widen, telah melampaui 2 tahun lebih, yang dihitung sejak tanggal 1 September 2020 sebagaimana SK Rektor UPR Nomor : 2641/UN24/KP/2020,” ucapnya.

Kemudian pihaknya menganggap Pemilihan Anggota Senat FISIP UPR Periode 2023-2027 perwakilan Dosen Program Studi (Prodi), sarat kepentingan dan diskriminatif.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Rektor UPR Nomor 1 tahun 2019 tentang Senat Fakultas dilingkungan UPR Pasal 3, tidak mengatur ketentuan persyaratan calon anggota senat wakil Dosen Prodi, harus tidak menjabat dalam jabatan tertentu diluar ex offico anggota Senat. Namun dalam pelaksanaannya, Dekan dan Ketua-ketua jurusan justru membuat persyaratan sehingga menutup kesempatan bagi Dosen-Dosen Prodi,” ujarnya.

Selain itu, status suami-Istri anggota Senat Fakultas atas nama Dr. Joni Rusmanto, M.Si wakil dosen Prodi Sosiologi dan Ester Sonya Ulfaritha Lapalu,M.Si Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan yang berdasarkan Keputusan Rektor UPR No.0383/UN24/KP/2023, tanggal 13 Januari 2023 ditetapkan sebagai Sekretaris dan anggota panitia pemilihan dekan, bertentangan dengan Peraturan Rektor Nomor 03 tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan UPR pasal 7 huruf (c) serta Pasal 13.

Kedudukan M. Doddy Syahirul Alam, SE., M.Si Sebagai Anggota Senat perwakilan dosen Ilmu Pemerintahan sekaligus Ketua Senat Fakultas FISIP UPR, yang meskipun telah dikembalikan aktif sebagai dosen program studi ilmu pemerintahan, namun masih melaksanakan kewajiban menyelesaikan studi lanjut dalam status izin belajar di Universitas Brawijaya Malang dan ada indikasi tidak harmonis dengan ketentuan Permenristekdikti Nomor 42/2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya pasal 70 Ayat (2) huruf (e) yang berbunyi Ayat (2) Ketua dan sekretaris senat, diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Kemudian poin terakhir yakni Kedudukan Merrisa Octora, MA selaku anggota Senat Fakultas Ex officio Ketua Jurusan Sosiologi yang menjalani Tugas Belajar sejak September 2022, semestinya telah dibebastugaskan mengingat bersangkutan lebih berdomisili ditempat studi lanjut dan terindikasi tidak sesuai dengan Permenristekdikti nomor 42/2017 tentang Statuta pasal 41 ayat (5) huruf (h).

“Ini dipertegas lagi secara informal, Merrisa Octora, MA sudah mengajukan pengunduran dirinya, namun ditolak tanpa memberikan alasan. Secara personal yang bersangkutan adalah individu taat azaz,” tandasnya.

Berdasarkan 6 poin tersebut, pihaknya meminta Rektor UPR untuk Memberhentikan Prof. Drs. Kumpiady Widen, M.A., Ph.D dan mengangkat Plt/Pj dilingkungan FISIP UPR atau pun dari Rektorat untuk merekomposisi keanggotaan senat fakultas ex officio dan anggota senat fakultas perwakilan dosen sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

“Ini dikarenakan Prof. Drs. Kumpiady Widen, M.A., Ph.D yang telah menduduki Jabatan Dekan FISIP UPR sejak tahun 2014 tidak mampu menghantarkan proses pemilihan dekan atau estafet kepemimpinan FISIP UPR dengan demoratis. Bahkan diduga bersifat tidak netral, sehingga proses pemilihan dan kepanitian telah dibentuk sebanyak 4 (empat) kali, namun belum mampu menetapkan Dekan definitif FISIP UPR,” tegasnya.

Gerakan Dekonstruksi FISIP UPR juga Mendukung surat Dr. Sidik R. Usop, MS tertanggal 16 Januari 2023 selaku Senior dan penggagas pendirian FISIP UPR yang telah ditembuskan ke Irjen Kemendikbud melalui aplikasi lapor, serta meminta agar dilingkungan FISIP UPR dilakukan Audit Khusus terkait Kinerja Program dan Kinerja Anggaran sebelum melanjutkan proses pelaksanaan pemilihan Dekan FISIP UPR.

“Perlu dilakukannya audit mengingat lemahnya transparansi, partisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan keuangan berbasis output-outcome dan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, tidak adanya Laporan Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang menjadi kewajiban bagi semua unit yang membelanjakan keuangan negara atau daerah pada setiap akhir tahun anggaran, tata kelola asset seperti komputer pada laboratorium yang tidak diketahui keberadaan, pungutan sewa kantin dengan fasilitas kampus yang tidak jelas pembukuaan dan pemanfaatannya,” pungkas Rizky.

Hingga berita ini diturunkan Tabengan masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ke pihak terkait baik FISIP maupun Rektor UPR via Whatsaap namun belum ada tanggapan. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *