KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Irwan (27) alias Blangkon, warga Desa Anjir Mambulau Tengah RT 05 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, tidak bisa berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres (Satresnarkoba) Kapuas. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 4 paket plastik klip kecil siap edar.
Dalam press rilis kepada media, dijelaskan bahwa pelaku diamankan pada Minggu (5/2) sekitar pukul 20.40 WIB, saat berada di depan Toko Alula, Desa Anjir Mambulau Tengah Km 7 Kecamatan Kapuas Timur. Tersangka saat itu sedang duduk santai diatas sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi KH 2320 BF yang dikendarainya.
Karena tidak bisa menerangkan akan kepemilikan 4 paket narkoba seberat 1,01 Gram yang disembunyikanya di dalam Jok motornya, akhirnya petugas membawanya ke Mapolres Kapuas guna diintrogasi akan asal muasal darimana mendapatkan barang haram tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap pelaku. Menurut kasat, penangkapan ini berkat adanya laporan masyarakat yang resah akan aktivitas pelaku yang selama ini memperdagangkan narkoba.
“Pelaku berikut barang bukti narkoba seberat 1,01 gram, uang sebesar Rp200 ribu yang kita duga hasil penjualan sudah kita amankan di Mapolres Kapuas. Karena dari hasil penggeledahan di kediamanya kita juga menemukan alat timbang digital. Pelaku kita duga sebagai pengedar dan atas perbuatannya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. c-yul











