PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Diduga terlalu banyak menonton video porno, seorang pemuda bernama Aldi (21) nekat menyetubuhi anak di bawah umur. Parahnya, aksi tersebut dilakukan terhadap Bunga (15), yang merupakan anak panti asuhan. Warga Jalan G Obos Km 5,5 tersebut ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya di rumahnya tanpa perlawanan, Jumat (10/2).
Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, aksi bejat pelaku telah dilakukan sebanyak enam kali sejak Oktober 2022 lalu. Dimana aksinya selalu dilakukan di warung milik orangtuanya yang kebetulan berseberangan dengan panti asuhan yang ditinggali Bunga. “Korban masih pelajar SMP. Memiliki orang tua, namun karena tidak mampu kemudian dititipkan ke panti asuhan,” katanya, Senin (13/2).
Modus pelaku, melalui bujuk rayu dengan membelikan barang yang ada di warung milik orangtuanya. Korban yang terkena bujuk rayu kemudian dibawa ke lantai dua warung dan disetubuhi. “Jadi kebetulan korban hendak membeli sesuatu di warung pelaku, kemudian dibujuk dan diancam untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Pidana penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun,” tegasnya. fwa











