+1.768 Subjek Hukum Kegiatan Masuk Kawasan Hutan Tidak Punya Izin di Bidang Kehutanan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Yazid Nurhuda mengatakan, berkenaan dengan kegiatan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan, pemerintah bersama-sama dengan DPR sudah menyetujui penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian disempurnakan dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu pasal yang terkait dengan UU Kehutanan, yakni UU 18 Tahun 2013, ada pasal 110 (a), dan 110 (b).
Pasal 110 (a), kaya Yazid, menyatakan, pada intinya kegiatan sawit yang sudah terbangun di dalam kawasan hutan, yang tidak mempunyai izin di bidang kehutanan, tapi mempunyai izin usaha perkebunan (IUP), atau izin lokasi, kalau masyarakat surat tanda daftar budidaya (STD-B), yang pada waktu diterbitkan itu tata ruangnya sama, atau sudah betul, artinya itu di luar kawasan hutan.
Kemudian, lanjut Yazid, saat ini atau sekarang ini ternyata masuk dalam kawasan hutan, maka itu bisa diurus pelepasannya. Misalnya, ada kebun sawit di dalam kawasan hutan punya IUP, punya izin lokasi, atau punya STD-B kalau untuk masyarakat paling banyak 25 hektare. Katakanlah diterbitkan tahun 2010, pada waktu diterbitkan itu tata ruang provinsinya betul itu adalah bukan kawasan hutan. Kemudian tahun 2015, ada perubahan kebijakan pemerintah, dimana tata ruangnya menjadi kawasan hutan.
Hal yang demikian, tegas Yazid, bisa diurus pelepasannya melalui skema pasal 110 (a). Jadi ini bukan urusan pidana. Jadi sebenarnya ini sudah betul dari dulu, pejabat yang memberikan izin sudah betul, kemudian pengusahanya dapat izinnya sudah betul, tetapi karena ada perubahan kebijakan pemerintah itu kemudian jadi kawasan hutan, ini bisa diurus pelepasan menjadi APL.
“Ada satu lagi, yakni pasal 110 (b). Pasal 110 (b) ini murni tentang kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan yang tidak punya izin di bidang kehutanan. Kegiatan di dalam kawasan hutan tidak punya izin di bidang kehutanan itu adalah pidana. Pasal 110 ini menganulir sanksi pidananya pasal 110 (b) UU Cipta Kerja. Jadi kegiatan yang sudah terbangun dilakukan di dalam kawasan hutan, tidak punya izin di bidang kehutanan, dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja (CK),” kata yazid, saat memaparkan aturan terkait dengan masalah keterlanjuran, belum lama ini, di Kabupaten Kotawaringin Timur
UU CK, Yazid menguraikan, berlaku 2 November 2020, jadi sebelum tahun 2020 ini diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif itu bukan masuk ke kantongnya pribadi, itu nanti masuk ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setelah itu, kemudian bisa diberikan alasan untuk melanjutkan usahanya.
Tata caranya, Yazid sampaikan, yang bersangkutan mengajukan pelepasan kalau kegiatan itu sudah terbangun, dan apabila memenuhi syarat, atau bahasanya keterlanjuran. Bahasa sederhananya, sudah ada sebelum berlakunya UU CK, baik tambang, atau kebun, tapi tidak punya izin penggunaan kawasan hutan. Berlakunya UU CK diberikan sanksi administratif bukan sanksi pidana, yakni sanksi bayar denda kepada negara.
Apabila sanksi sudah dipenuhi, Yazid menambahkan, baru diberikan alasan untuk melanjutkan usahanya, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya. Caranya adalah yang bersangkutan mendaftar ke KLHK, kemudian akan dimasukkan ke dalam SK Menteri tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Sudah Terbangun Dalam Kawasan Hutan Tidak Punya Izin Di Bidang Kehutanan.
Sekarang ini, ungkap Yazid, ada terbit 10 SK Menteri, yang terdiri dari 1.768 subjek hukum, yang ada kegiatannya di dalam kawasan hutan yang tidak punya izin di bidang kehutanan. Baik itu masyarakat, perorangan, koperasi, korporasi, kelompok masyarakat, sampai pada milik pemerintah. Pada prinsipnya itu akan diberikan sanksi administrasi bayar denda. Ada pengecualian yang dibebaskan tidak membayar denda, yakni sarana prasarana milik pemerintah. ded





