SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Uji publik penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai dilaksanakan. Kegiatan uji publik tersebut diselenggarakan di Aquarius Boutique Hotel Sampit dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Kamis (23/2).
Dalam sambutannya Bupati Kotim Halikinnor yang dibacakan oleh Sekda Kotim Fajrurrahman mengatakan, Pemkab Kotim berterima kasih atas terselenggaranya uji publik penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dirinya juga memberi apresiasi kepada para narasumber yakni Kepala Subdit Wilayah III Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri RI dan dari biro hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Selain waktunya yang memang singkat, penyusunan rancangan peraturan daerah ini juga memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan dan pedoman pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kotim,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan dapat diperoleh masukan-masukan guna meminimalisir adanya ketidaksepahaman dan kekeliruan didalam perda pajak daerah dan retribusi daerah nantinya.
Apalagi di ketahui bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Undang-undang ini mewajibkan daerah segera menyusun perda terbaru tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan undang-undang hkpd dalam satu perda paling lambat 5 Januari 2024.
“Jika tidak kita segerakan, tentunya dapat merugikan daerah kita secara fiskal, mengingat semakin lama menunda peraturan daerah ini, maka semakin besar pula potensi kehilangan pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Untuk itu dirinya meminta kepada pihak legislatif, pada saatnya nanti untuk dapat mempercepat proses pembahasan rancangan perda (ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah (pdrd) ini. Serta pada seluruh SOPD, agar terus berkoordinasi dengan badan pendapatan daerah, selaku koordinator pendapatan daerah.
Hal ini, menurutnya, karena pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu andalan sumber pendapatan asli daerah di Kotim.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah mengatakan, jumlah peserta uji publik penyusunan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah tersebut diikuti sebanyak 300 orang. Terdiri dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, pengusaha, akademisi, para wajib pajak dan masyarakat. c-may











