KASONGAN/TABENGAN.CO.ID- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Rudi Hartono minta Bupati Katingan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tata cara pembukaan rumah makan, warung makan dan sejenisnya di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah/2023 selama satu bulan penuh.
“Agar pemiliknya mengetahui dan menaati terkait regulasi yang diatur di dalam SE tersebut. Sehingga para pemilik rumah makan dan sejenisnya berhati-hati dalam membuka rumah makan pada bulan Ramadan di siang hari,” kata Rudi kepada wartawan di Kasongan, Kamis (16/3).
Maksudnya, jelas Rudi, boleh buka pada siang hari, namun di depannya diberi tenda, dengan tujuan untuk menghormati ummat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sekaligus diawasi oleh Satpol PP setempat. Jika terjadi pelanggaran, Satpol PP bisa menjatuhkan sanksi kepada rumah makan tersebut.
“Karena, acuannya adalah SE Bupati,” ujarnya, seraya mencontohkan salah satu sanksinya, yakni menutup sementara warung makan tersebut.
Yang tidak kalah pentingnya juga, dirinya mengajak kepada masyarakat Katingan, khususnya kaum Muslimin dan Muslimat dalam menjalankan ibadah puasa, ketika berbuka puasa atau makan sahur jangan berlebihan, tapi sederhana saja.