+Diamankan Polisi, Tersangka Diancam Penjara 15 Tahun
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Dua orang pemuda warga Desa Sungai Rangit SP 2 Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat (Kobar), berinisial ERP (25) dan ANT (20), diamankan jajaran Reskrim Polres Kobar. keduanya melakukan persetubuhan dengan seorang gadis di bawah umur. Korban, diberi minuman beralkohol, kemudian disetubuhi secara bergiliran. Kini ERP dan ANT meringkuk di sel tahanan Polres Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli menjelaskan, kejadian persetubuhan antara kedua tersangka dan korban terjadi pada 3 November 2022 lalu. Kejadian itu baru dilaporkan pada 10 Maret 2023.
“Pada saat kejadian tepatnya pada 3 November 2022 lalu, tepat pukul 16.00 WIB, korban mendapat pesan (chat) melalui Medsos dari temannya, diajak main ke rumah tersangka ERP. “Kemudian korban minta ijin kepada orangtuanya untuk pergi ke rumah teman,” kata Kapolres, Kamis (16/3).
Korban kembali mendapat chat dari tersangka ANT, bahwa akan dijemput oleh ANT sekitar pukul 20.40 WIB. Sesampainya di rumah ERP, korban bersama teman korban dan kedua tersangka mengobrol di ruang tamu. Pada saat itu sudah ada minuman beralkohol.
“Korban pun diberi satu gelas minuman beralkohol tersebut oleh ANT. Sekitar pukul 22.00 WIB, ANT ini mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk istirahat. Saat itu di dalam kamar sudah ada ERP,” terang Bayu Wicaksono. Di dalam kamar ini kemudian korban disetubuhi secara bergantian oleh ANT dan ERP.
Polisi yang mendapat laporan terkait peristiwa itu, kemudian mengamankan kedua tersangka. Keduanya kenakan pasal 81 ayat (1) Undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002. “Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” tegas Kapolres Kobar. c-uli











