-
Spirit Kalteng

Sengketa Warga dan PT Asmin Bara Bronang Berlanjut

186
×

Sengketa Warga dan PT Asmin Bara Bronang Berlanjut

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/JIMMY KAHARAP SIDANG LAPANGAN- Majelis Hakim PN Kapuas saat menggelar sidang lapangan dengan agenda pemeriksaan setempat di Dusun Mamput Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas, Kamis (16/3).
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Masalah sengketa lahan yang terjadi di Dusun Mamput, Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas terus berlanjut.

Sengketa lahan antara penggugat Yuda dan PT Asmin Bara Baronang (tergugat I), Kating (tergugat II), Kepala Desa Baronang (tergugat III) tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Kapuas, Kamis (16/3) siang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas Arief Kadarmo mengatakan, sidang lapangan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa objek sengketa atau lokasi tanahnya memang benar-benar ada.

Pada kesempatan itu masing-masing prinsipal yang didampingi kuasa hukum diminta oleh majelis hakim untuk menunjukkan batas-batas tanahnya.

Yuda, penggugat yang juga warga Dusun Mamput, menjelaskan bahwa objek yang menjadi sengketa tersebut mempunyai batas-batas yakni, sebelah timur berbatasan dengan Sungei Sepan dan barat dengan Sungei Kenceng.

Sedangkan sebelah utara, lanjut Yuda, berbatasan dengan Kating dan selatan dengan Maliadin.

Sementara itu, M Sukri, kuasa hukum PT Asmin Bara Bronang mengatakan, bahwa batas-batas yang disebut oleh penggugat berlainan dengan gugatan dari penggugat.

“Kalau menurut saudara sebelah utaranya  (berbatasan) sama siapa,” tanya hakim.

Saat majelis hakim menanyakan lebih jelas terkait batas tersebut, kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa pihaknya hanya mengetahui yang menjadi lokasi milik perusahaan.

“Kalau ditanyakan yang milik kami, kami mungkin bisa menjelaskan. Kami hanya mengikuti yang dalam gugatan,” kata kuasa hukum tergugat I.

Sidang selanjutnya akan digelar pada, Kamis, 30 Maret 2023, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat.

Tumpang Tindih

Sementara itu kuasa hukum penggugat Habibie Hendra Carlo SH, mengatakan, berdasarkan klaim, baik oleh penggugat maupun tergugat ternyata memang betul terjadi tumpang tindih.

“Sehingga di sini, kami dari pihak penggugat akan terus membela kepemilikan dari Bapak Yuda, selaku pemilik dari tanah ini yang diklaim oleh pihak tergugat. Dikarenakan oleh adanya surat pernyataan kepemilikan tanah (SPKT) ganda yang diduga diterbitkan oleh Kepala Desa Baronang, sehingga ada dua kepemilikan atas tanah ini,” pungkas Habibie. jkh

-
-
-