-
Hukrim

Kuli Bangunan Digerebek Bersama Anak di Bawah Umur

43
×

Kuli Bangunan Digerebek Bersama Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA TERSANGKA – FS, tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diiterogasi polisi.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Nekat menyetubuhi anak di bawah umur, FS, pemuda berusia 20 tahun terpaksa digelandang ke kantor polisi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini digerebek warga bersama orangtua Bunga (nama samaran) ketika berduaan di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Pahandut, Jumat (25/3).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku dan korban digerebek tengah berduaan di dalam rumah. Rumah tersebut diketahui milik orang tua Bunga yang memang tidak ditempati. “Aksi keduanya ini ketahuan dan orang tua bersama RT menggerebek keduanya,” katanya, Senin (27/3).

Saat diamankan, pelaku mengaku jika keduanya merupakan pasangan kekasih. FS juga mengaku telah menyetubuhi korban. “Karena orangtua korban tidak terima, akhirnya berlanjut ke pelaporan dan saat ini proses lebih lanjut tengah berlangsung,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. fwa

-
-
-