SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Akhirnya perjuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit untuk mendapatkan akreditasi paripurna membuahkan hasil. Pada Selasa (28/3), telah diumumkan jika rumah sakit kebanggaan masyarakat Kotim tersebut dinyatakan lulus akreditasi, dengan predikat paripurna oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna.
Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Sutriso membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keberhasilan pencapaian akreditasi tersebut dikarenakan dukungan dari semua kalangan yang menginginkan RSUD dr Murjani Sampit terus menjadi baik.
“Mohon dukungan dan doanya, semoga dengan terakreditasi paripurna ini menjadi modal kita untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Kotim,“ ujarnya, Rabu (29/3).
Supaya diketahui RSUD dr Murjani Sampit merupakan salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) dan rumah sakit rujukan regional Kalimantan Tengah yang diwajibkan terakreditasi. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang akreditasi rumah sakit yang merupakan pedoman bagi rumah sakit dalam melaksanakan akreditasi.
Terpisah Bupati Kotim Halikinnor pun sangat bangga dan mengapresiasi peraihan predikat akreditasi paripurna yang telah dicapai RSUD dr Murjani Sampit tersebut. Dirinya berharap dengan telah diraihnya akreditasi itu, maka pelayanan untuk masyarakat yang berobat di rumah sakit itu dapat lebih ditingkatkan.
“Saya mengapresiasi akreditasi paripurna dapat diraih. Saya juga berterima kasih dengan tim akreditasi RSUD dr Murjani yang sudah bekerja keras dari jajaran di bawah, seperti security sampai ke jajaran Direktur, semangatnya luar biasa,” ujarnya.
Diakui Halikinnor, meski akreditasi paripurna RSUD dr Murjani Sampit memang dibutuhkan sebagai barometer mutu pelayanan, namun tetap penilaian pelayanan real di lapangan menjadi hal yang terpenting. Sebab tentunya seluruh masyarakat, terutama pasien yang berobat di rumah sakit kebanggaan Kotim itu, mengharapkan terjadinya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Daerah berharap pada upaya perbaikan yang dilakukan rumah sakit dalam rangka perbaikan mutu peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Sehingga akan dapat terwujudnya indikator Kabupaten sehat.
Hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan pengakuan masyarakat Kotim terhadap RSUD, di samping meningkatkan peran serta rumah sakit dalam mendukung program kesehatan nasional.
Dijelaskannya, standar akreditasi rumah sakit disusun sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit dan menjalankan keamanan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yang mewajibkan rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit minimal dalam jangka waktu 3 tahun sekali.
Oleh karena itu, Pemda terus berupaya melakukan perbaikan fisik dan melengkapi fasilitas, untuk mendukung kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang optimal.
“Karena jika terakreditasi paripurna, berarti mutu pelayanannya sudah sangat baik atau sudah sesuai dengan standar-standar yang ditetapkan. Dan harapan kita dengan sudah dinyatakan paripurna, tentu kita akan meningkatkan terus pelayanan di semua bidang yang ada di rumah sakit,” tuturnya. c-may











