+Pahmi Dituntut 15 Tahun Penjara
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pahmiansyah alias Pahmi selaku terdakwa Narkotika menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Pahmi terancam pidana penjara cukup tinggi akibat memiliki 2.653 butir pil obat-obatan berbahaya yang hendak dia jual kembali ke masyarakat. Saat melakukan transaksi obat tersebut, Pahmi dan bandar obat memberi istilah memesan bantal.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim PN Palangka Raya memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” ancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan.
Dalam dakwaan JPU, Pahmi membeli 900 butir obat tanpa merek yang mengandung narkotika jenis Karisprodol dari Amat. Setelah habis terjual, Pahmi memesan lagi pada Amat. “Mat, barang dah habis. Kalo ada sebantal lah,” pinta Pahmi pada Amat. Kemudian Amat mengirimkan seorang kurir ke Toko Berkah tempat Pahmi tinggal dan menyerahkan 1000 butir pil warna putih seharga Rp8 juta. Bila obat tersebut laku terjual seharga Rp10.000, Pahmi akan mendapat keuntungan Rp2.000 per butirnya.
Namun, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi bahwa Toko Berkah sering menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah menyelidiki dan mengamati, Polisi menggerebek toko tempat Pahmi tinggal, Jumat (14/9/2022). Ketika menggeledah, Polisi menemukan 900 butir obay tanpa merek, 886 butir pil Seledryl, 867 butir pil Samcodin, uang Rp350.000, dan sebuah ponsel.
Pahmi mengaku membeli obat Seledryl dan Samcodin di Pasar Ujung Murung Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. JPU dalam tuntutannya menjerat Pahmi dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 198 jo pasal 108 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. dre











