-
Hukrim

Satpol PP Kobar Razia Miras di Desa Riam Durian 

35
×

Satpol PP Kobar Razia Miras di Desa Riam Durian 

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA HASIL RAZIA – Personel Satpol PP Kobar menunjukan miras yang disita saat penertiban Miras di Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama. 
-

+Terapkan Perda No 13 Tahun 2006

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terus gencar melakukan razia terhadap peredaran minumam Miras (Miras). Hal itu sesuai dengan  Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Belum lama ini, Satpol PP Kobar berhasil melakukan penertiban Miras di Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Fahliansyah.

Menurut Fahliansyah, kegiatan penertiban ini berawal dari giat Monitoring Kerawanan Pelanggaran Perda dan Peraturan Kepala Daerah di Kecamatan Kotawaringin Lama. Dari hasil koordinasi yang baik dengan pihak kecamatan tersebut, Satpol PP mendapatkan informasi bahwa di Desa Riam Durian ada aktivitas jual beli minuman beralkohol.

“Setelah kami  melakukan pengembangan informasi di lapangan, akhirnya kami  berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol seperti Bir Bintang, Anggur Merah, Arak Putih dan Tuak di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rahayu, RT/RW 001/003 Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama,” kata Fahliansyah.

Kasat Pol PP Kabupaten  Kobar, Majerum Purni, dengan tegas menyatakan,  Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berkomitmen untuk terus mengawal serta menegakkan Perda-perda yang telah diamanahkan oleh pimpinan kepada Satpol PP agar tercipta ketertiban umun dan ketentraman di masyarakat.

“Kami akan terus melakukan razia, karena sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sudah sangat jelas, bahwa di Kobar ini tidak diperbolehkan adanya peredaran Miras, sehingga tidak ada kesempatan bagi siapa pun untuk melakukan bisnis tersebut,” ujar Majerum Purni.  c-uli

 

 

-
-
-