-
Hukrim

Alasan Minta Bedak, Karyawan Mekanik Perkosa Karyawati PT BAFM

42
×

Alasan Minta Bedak, Karyawan Mekanik Perkosa Karyawati PT BAFM

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DIAMANKAN – Tampak pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pulang Pisau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-

PULANG PISAU/TABENGAN – Berpura-pura ingin meminta bedak, seorang pria berinisial P alias Marko (20) nekat merenggut mahkota seorang karyawati di Perumahan G 31 Afdeling 15 Nomor 7 PT BAFM Desa Hambawang, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Senin (17/4) sekitar pukul 20.30 WIB lalu.
Perlakuan bejat dan nekat dilakukan pelaku ini, lantaran tak kuat menahan nafsu birahinya. Akibat perbuatannya Ia akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pulpis.

Diketahui korban berinisial AIP (22), bekerja DI PT BAFM. Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso menjelaskan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, menerangkan bahwa pelaku yang juga karyawan dari PT BAFM sebagai seorang mekanik, masuk ke dalam barak korban melalui pintu belakang, saat korban duduk dilantai dalam kamar sambil bermain handphone.

“Kemudian pelaku menegur korban untuk meminta bedak dan dijawab korban “Ada Kak”. Saat itu posisi pelaku berada didepan pintu kamar korban,” terang Kasat, Rabu (10/05).  Selanjutnya, korban memberikan bedak tersebut dan pelaku masuk ke dalam kamar duduk disamping korban, sambil sikut tangan kanan pelaku menyentuh punggung korban. Saat itu korban mengenakan baju ketat dan celana pendek seksi.

Kemudian pelaku menyetubuhi korban secara paksa dengan ancaman akan di bunuh apabila melawan. “Mengetahui kejadian itu, orangtua korban keberatan atas perbuatan pelaku yang telah memperkosa anaknya dan melapor ke Polres Pulang Pisau,” bebernya.

Saat ini pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Karanggang RT 001 RW IV Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sudah berhasil diamankan beserta alat bukti.  “Pelaku kita jerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya. c-mye

 

 

-
-
-