-
Hukrim

Kobar Lagi, Duda Cabuli Bocah 8 Tahun 

63
×

Kobar Lagi, Duda Cabuli Bocah 8 Tahun 

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA TERSANGKA - SLMT (55), tersangka pelaku tindak pidana pencabulan saat diperiksa anggota Polsek Arut Utara.
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kasus pencabulan anak di bawah umur terus terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Seorang pria berinisial SLMT (55), warga di Kecamatan Arut Utara, nekad melakukan hal tidak senonoh terhadap bunga (8). Perbuatan duda yang istrinya baru meninggal dunia itu, terbongkar oleh ibu kandung korban. Ibu kandung korban curiga karena Bunga ke warung tidak kunjung datang.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto membenarkan bahwa Polsek Arut Utara telah menerima laporan pencabulan anak di bawah umur. Kejadian itu terjadi pada hari Kamis (11/5) sekitar pukul 21.00 WIB.  “Sekitar pukul 21.00 WIB, dan kejadiannya  kediaman pelaku di Perumahan Karyawan, salah satu perusahaan di wilayah Aruta, dan sekaligus ada warungnya,” kata Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, Sabtu (13/5).

Awal mulanya korban disuruh oleh ibunya untuk membeli Cotton buds (korek kuping) di warung milik tersangka. Sampai di warung, tersangka malah menarik korban ke kamarnya hingga terjadilah perbuatan tidak senonoh itu.  Selesai melampiaskan nafsunya, tersangka mengancam korban agar tidak mengatakan kepada siapapun termasuk orangtuanya.

“Ibu korban curiga kenapa korban belum pulang juga, setelah itu ibu korban pun menyusul ke warung (rumah pelaku), dan  setelah sampai di warung ibu korban  melihat pintu warung dalam keadaan agak tertutup, kemudian masuklah ibu korban kedalam dan menemukan anaknya dan tersangka sedang memakai celana yang berada di dalam kamar,” imbuh Agung.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan cabul telah dilakukan berulang kali sampai 10 kali, dengan lokasi dan tempat yang sama. “Istri tersangka meninggal dunia pada tanggal 28 April 2023.  Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” beber Agung Sugiarto.  c-uli

 

 

-
-
-