PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – DP (24), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kotawaringin Barat karena terbukti membawa narkoba jenis sabu. Dari pengembangan kasus ini, Polisi masih memburu satu orang berinisial F.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kejadian tertangkapnya tersangka terjadi pada Selasa (2/5) sekitar pukul 11.40 WIB. Tersangka diamankan di Jalan Padat Karya 2 Gg Pemuda Selatan RT 16 Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.
“Personel Unit Reskrim Polsek Kumai mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika, yang kemudian selanjutnya dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut di TKP Jalan Padat Karya II Rt. 16 Kelurahan Kumai Hilir,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat (12/5). Setelah itu, lanjut Kapolres, di TKP personel unit Reskrim Kumai pun berhasil mengamankan tersangka, yang selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta alat transportasi yang digunakan oleh tersangka.
“Saat penggeledahan, ditemukan di dalam jok sepeda motor berupa 1 buah kotak minuman kemasan merk ABC, yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 gram yang terbungkus tissue,” ujar Bayu Wicaksono.
Tersangka dikenakan Pasal114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancanam hukuman minimal 5 tahun dan selama lamanya 20 tahun penjara. c-uli











