PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kisruh sengketa lahan antara pengembang PT Tri Dharma Sentosa dan warga di Jalan Arlansyah, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya terus berlanjut.
Pasca dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng oleh pengembang, kini pengukuran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya di lokasi objek sengketa, Rabu (24/5).
Pengukuran turut didampingi pihak Ditreskrimum Polda Kalteng, personel TNI dan Tutik, selaku pengembang perumahan serta kuasa hukum Apriel Napitupulu.
Tutik mengatakan, kegiatan yang dilakukan adalah pengukuran sesuai dengan letak titik koordinat berdasarkan sertifikat induk Nomor 2810 milik PT Tri Dharma Sentosa. Dalam pengukuran tadi diambil titik-titik koordinat sesuai rumah yang ditempati oleh pihak-pihak sebelah.
“Kita berharap dengan semua proses ini permasalahan dapat segera selesai dan tidak ada lagi keributan. Sejauh ini lima unit rumah masih diduduki paksa oleh HE Cs,” katanya.
Ia menerangkan, HE Cs mengklaim kepemilikan lahan seluas 300×500 meter persegi yang hanya berdasarkan surat yang ditandatangani oleh RT. Namun kenyataannya lahan tersebut tidak sesuai dengan sertifikat induk pengembangan.
“Lahan yang mereka klaim itu beda RT. Sertifikat kami itu RT 05 RW 14, sedangkan punya mereka RT 06 RW 38,” jelasnya.
Sementara, dikonfirmasi mengenai sengketa lahan tersebut, HE menyebutkan jika lahan yang dimiliknya tersebut merupakan hasil garapan pada tahun 1992 seluas 15 hektare.
“Kami akan terus bertahan karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2022 putusan kasasi dari Tutik ini ditolak,” tegasnya.fwa











