PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.– Maraknya pengaduan kepada aparat penegak hukum oleh sejumlah orang yang mengaku menjadi korban pemerasan atau pencemaran nama baik akibat Video Call Sex (VCS), menjadi keprihatinan berbagai pihak.
“Kasus VCS ini merupakan bentuk dari Kekerasaan Seksual Berbasis Gender Online (KBGO) yang kini mulai banyak dibicarakan di Provinsi kita Kalimantan Tengah, khususnya di Palangka Raya,” kata Aryo Nugroho Waluyo, Direktur LBH Palangka Raya, Senin (29/5/2023).
Bahkan secara nasional, peningkatan kasus KBGO meningkat sangat drastis. Aryo menyitir ekspos pihak Polda Kalteng yang mencatat sejak Januari hingga April 2023 telah terdapat 12 korban, dimana korbannya baik perempuan dan laki-laki. Sedangkan secara nasional menurut Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2022, kasus KBGO tercatat sebanyak 1.721 kasus.
“Artinya, kasus ini mengalami peningkatan sebanyak 83 persen dari tahun sebelumnya,” papar Aryo.
Dia menjelaskan bahwa KBGO dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dikenal dengan istilah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
“Dalam Pasal 14 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijelaskan bahwa pelaku KBGO dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah,” jelas Aryo.
Bila terkait pemerasan, maka ada ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan atau denda Rp300 juta.
“Hal ini bukan merupakan delik aduan jika korbannya adalah anak atau penyandang disabilitas,” terang Aryo.
Resiko pemidanaan bukan hanya terhadap pelaku atau pembuat VCS saja, tapi pihak lain yang mendapatkannya lalu ikut menyebarkan juga dapat terimbas.
“Pasal 14 Ayat (1) Huruf b mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual,” terang Aryo.
Meski banyak kasus pemerasan maupun pencemaran nama baik yang terjadi akibat VCS, jumlah korban justru terus meningkat.
“Tergantung dari niat dari masing-masing. Bisa saja karena sedang LDR dari pasanganya. Namun ada juga yang jualan,” telaah Aryo.
Yang membuatnya menjadi masalah adalah tatkala saat salah satu pihak tanpa ijin merekam aktivitas tersebut dan menyebar luaskannya akibat motif yang muncul akibat sakit hati karena putusnya sebuah hubungan atau memang ada niat ingin memeras.
Untuk menghindari kasus serupa, Aryo menyarankan orang tua harus lebih memperhatikan atau mengawasi kegiatan anak mereka. Tindakan pemidanaan hanya terjadi setelah ada perbuatan yang merugikan orang lain akibat VCS.
“Semua pihak harus memberikan penyadaran soal ini khususnya instansi pendidikan. Memasifkan sosialisasi soal KSBGO,” pungkas Aryo. dre











